Konflik batas maritim Pulau-pulau antar Republik Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi, sebagai dampak diterbitkannya Peta Laut 1979 oleh Pemerintah Malaysia
PRAYOGA, Sugirwadi, Dr. Nanang Pamuji Mugasejati
2006 | Tesis | S2 Ketahanan Nasional (Magister Perdamaian dan ResPemerintah Malaysia telah menerbitkan “Map showing Territorial Wares and Continental Shelf Boundaries of Malaysia†pada tahun 1979 . yang telah mendapatkan protes dari pemerintah Indonesia, Singapura, Philipina, Thailand, Vietnam, China dan Brunei, karena dinilai penerbitan peta tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Charter PBB 1945, ASEAN Regional Forum, ASEAN Treaty of Amity and Cooperation 1976, “the spirit of ASEAN wayâ€, Hukum Internasional, maupun Unclos 1982. ( United Nations Convention on the Law of the Sea ) Peta tersebut telah memasukkan sebagian dari wilayah yurisdiksi Indonesia menjadi yuridiksi pemerintah Malaysia, khususnya di kawasan laut propinsi Kalimantan Timur, sebelum sidang Mahkamah Internasional(ICJ) memutuskan pada tangal 17 Desember 2002, bahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan menjadi wilayah yurisdiksi dan kedaulatan Malaysia. Tentu saja peta ini akan dapat merupakan potensi konflik pada masa depan antara RI-Malayia karena permasalahan batas maritim dan pulau-pulau di Kalimantan Timur, di laut Sulawesi. Dengan dasar keputusan ICJ dan peta Malaysia 1979, Malaysia telah melaksanakan kegiatan ekplorasi dan ekploitasi di kawaan laut Kalimantan Timur, kawasan laut East Ambalat . yang diyakininya mengandung deposit minyak dan gas bumi yng potensial. Penelitian ini bermaksud untuk menemu kenali lebih mendalam berbagai permasalahan yang terjadi sebagai dampak penerbitan peta laut 1979 oleh Malaysia terhadap batas maritim dan pulau-pulau di Kalimantan Timur di laut Sulawei. Penelitian ini juga telah membuktikan belum tingginya tingkat kepedulian, kesadaran para pejabat pemerintah dan masyarakat Indonesia, bahwa negara Indonesia adalah sebuah negara kepulauan, yang secara yuridis dan de facto , resmi telah diakui oleh Hukum Internasional dan Unclos 1982. Kata kunci :Potensi Konflik, Batas maritime dan pulau-pulau, Kekuatan Maritim
The Government of Malaysia has published “Map Showing Territorial Waters and Continental Shelf Boundaries of Malaysia “ 1979, which were protested by governments of Indonesia, Singapore, Philippines, Thailand, Vietnam, China and Brunei, due to the procedure how Malaysian made a new chart which was not coincide with the procedures and principles of the United Nations Charter 1945, ASEAN Regional Forum(ARF), ASEAN Treaty of Amity and Cooperation(TAC) , the spirit of “ASEAN way†, International Law and United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 ( ( Unclos 1982 ). This chart also declared some part of Indonesian sea jurisdiction’s, especially in East Kalimantan , as part of Malaysia jurisdiction’s, before International Court of Justice decided on 17 December 2002 that Sipadan and Ligitan islands became Malaysian jurisdiction and sovereignty. Of course this Malaysian Chart 1979 become the most potential conflict to be, concerning conflict of maritime boundaries and islands between RI-Malaysia. Base on these two backgrounds Malaysia tried to explore East Ambalat sea, due to their believed that this area have much of oil and gas. This research intend to detect and to explore more deeply the influence and impact of ICJ decisioned in connection with the publicationed of Malaysian Chart 1979. This research also proved that most of the government officials and people of Indonesia did not realize their positions and responsibilities, according to International Law and Unclos 1982, that Republic of Indonesia is an archipelagic state.
Kata Kunci : Konflik Batas Maritim,Indonesia dan Malaysia,Peta Laut 1979, Potential Conflict, Maritime boundaries and islands, Maritime power