Pemekaran daerah dan munculnya konflik tapal batas :: Studi kasus konflik tapal batas Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi
YAHMAN, Drs. Haryanto, MA
2006 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)Desentralisasi yang membuka peluang bagi daerah untuk berprakarsa dalam mengurus daerahnya, ternyata juga berimplikasi pada meningkatnya keinginan daerah untuk melakukan Pemekaran dengan alasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Niat baik tersebut ternyata tidak selalu berjalan mulus, bahkan pada daerah tertentu justru menimbulkan konflik antara daerah induk dengan daerah baru hasil pemekaran. Salah satunya adalah konflik tapal batas yang terjadi antara Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tebo paska pemekaran Kabupaten Bungo Tebo melalui Undangundang Nomor 54 Tahun 1999, yang memperebutkan sebagian wilayah Kecamatan Rimbo Bujang dan Kuamang Kuning yang notabene keduanya merupakan ex unit pemukiman transmigrasi (UPT) dengan komuditas utamanya karet dan kelapa sawit. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah; (1) Memperoleh informasi guna mengetahui akar masalah yang menyebabkan kedua pemerintah kabupaten terlibat konflik memperebutkan tapal batas diantara mereka setelah dilakukan pemekaran; (2) Untuk mengetahui langkah apa yang dianggap paling tepat untuk menyelesaikan konflik tapal batas Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tebo, agar dapat ditetapkan tapal batas yang diterima oleh Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif exploratif dengan pendekatan analisis secara kualitatif. Untuk mengumpulkan informasi dan data sekunder yang diperlukan, dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi, yang kemudian dilakukan analisis melalui langkahlangkah yakni; display dan reduksi data, penafsiran data dan terakhir ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian terungkap bahwa faktor utama yang menimbulkan konflik tapal batas antara Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tebo adalah; pertama adalah Proses pemekaran yang terburu-buru, kedua adalah Faktor Ekonomi dan ketiga adalah Faktor Politik. Berawal dari proses yang terburu-buru dengan target jangka pendek, yaitu pemekaran dapat terwujud segera mengingat masa bahakti DPR-RI hasil pemilu 1997 akan segera berakhir seiring dengan pelaksanaan pemilu yang dipercepat (1999). Dari proses yang terburu-buru ini maka ketika pemekaran berhasil terwujud melalui Undang-undang Nomor 54 Tahin 1999, Kabupaten Bungo selaku kabupaten induk tidak dapat menerima batas yang telah ditetapkan karena merasa dirugikan baik secara politik maupun ekonomi, sehingga konflik tapal batasp antara Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo terjadi. Upaya resolusi yang dilakukan selalu menemui jalan buntu karena kedua Bupati tetap bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing, sementara Gubernur tidak berani bersikap tegas untuk mengambil keputusan meskipun aturan perundangan (UU No. 32 Tahun 2004) telah mengaturnya. Tetapi justru Gubernur menyerahkan penyelesaiannya kepada Menteri Dalam Negeri kurang lebih setahun yang lalu (tepatnya tanggal 25 Mei 2005) hingga penelitian ini dilakukan. Studi ini menawarkan Resolusi konflik dengan membagi wilayah Kecamatan Rimbo Bujang dan unit pemukiman transmigrasi (UPT) Kuamang kuning, yang merupakan wilayah yang dipersengketakan oleh kedua kabupaten. Pembagian bisa dilakukan dengan tukar menukar wilayah yang lokasinya berbatasan dengan kedua kabupaten dan jaraknya lebih dekat ke salah satu kabupaten, hingga diperoleh luas wilayah yang seimbang pada masing-masing kabupaten.
Decentralization which gives many chances to local governments for taking any initiatives to manage its region apparently has implications to the increase of regional desires on organizing policy of “developing region†by reason to increase service quality to society. In fact, good will did not always work well, even in certain regions application of developing policy has lead to conflicts between main region and new region as the result of “developing regionâ€. One of them is the boundary conflict that take place between Bungo and Tebo Regencies of post developing region of Bungo-Tebo Regency based on Law No. 54/1999, which seizing for a part area of subdistrict of Rimbo Bujang and Kuaman Kuning that both actually are ex-unit of transmigration residence (UPT) with rubber and palm as main commodities. The purposes of this research are (1) obtaining information to find out the roots of problems which resulted the two regency governments involved in the conflicts of seizing for the boundary line between them after “developing regionâ€; (2) identifying what measures that most appropriate to settle the boundary conflicts between Bungo and Tebo Regencies that can be defined an acceptable boundary line between Bungo and Tebo Regencies. The research is descriptive explanatory research by using qualitative analytical approach. To collect any necessary information and secondary data, an observation, interview technique and documentation study are conducted, which then analyzed through the steps as displaying and reducing of data, data interpretation, and finally making a conclusion. Based on the result can be identified that the main factor leads to boundary conflicts between Bungo and Tebo Regencies are: first, a hurrying process of developing region; second, economic factor; and third, political factor. Beginning from the hurrying process with sort term target, developing region can immediately realized in remind of the work term of DPR-RI the resultant of general election 1977 will be finished soon in line with an accelerated general election (1999) From this hurrying process, when developing region policy is realized through Law No 54 , 1999, the Bungo Regency as host Regency could not accept the defined boundary since felt damaged both political or economically, so that take place the boundary conflict between Bungo Regency and Tebo Regency The initiative for resolution conducted has always encountered deadlocks because both the Regents involved still insist to hold their own opinions, while the Governor has not courage on making a resolute decision though (Law and regulation No. 32/2004) have been really regulated it. But even the Governor has handed the settlement of conflicts over Domestic Minister a last year (exactly in May, 25th , 2005) till this research implemented. This study suggested a conflict resolution by dividing the region of subsdistrict of Rimbo Bujang and unit of transmigration residence (UPT) Kuamang Kuning, which was the disputed region of both regencies. The division may be conducted with exchange the region that its location in boundary of both regency and the nearest to one of regency, so that will obtained a balance region on each regency.
Kata Kunci : Pemekaran Wilayah,Konflik Tapal Batas, Decentralization, Developing Region, Boundary Conflict