Pergulatan pembentukan Lembaga Ombusdman Daerah-DIY
KHAIR, Sabiqul, Dr. Pratikno, M.Soc.Sc
2006 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)Lembaga Ombdusman DIY merupakan lembaga pengawas yang kali pertama dibentuk di Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi kinerja aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. memberantas KKN, mal administrasi dan penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan cita-cita pembentukan LOD. Proses pembentukan institusi ini menimbulkan pro-kontra, terutama dari internal birokrasi dan legislatif yang merasa fungsi kerjanya diambil alih oleh LOD. Kontestasi kepentingan antar aktor dalam proses pembentukan LOD tidak dapat terhindarkan. Berkaca dari persoalan ini, maka rumusan masalah penelitian ini adalah , bagaimana proses pergulatan kepentingan pembentukan Ombudsman Daerah-DIY? Tujuan penelitian ini ingin melihat dan mengetahui bagaimana proses pembentukan LOD-DIY. Mengetahui siapa aktor-aktor yang terlibat dalam proses pembentukan LOD dan mengetahui kepentingan apa yang berada di belakang pembentukan LOD. Urat nadi atau jantung dari proses demokratisasi adalah kebijakan publik. Artinya, demokratisnya sebuah penyelenggaraan pemerintahan dalam melahirkan sebuah kebijakan dicerminkan dari isi kebijakan yang lahir dari aspirasi dan problematika masyarakat yang cenderung dinamis. Proses dialektika kepentingan masyarakat diakomodir dalam respon yang partisipatif sehingga kebijakan yang lahir tidak mencederai perasaan publik. Tentu saja ini dilakukan melalui proses kebijakan yang sistematis, rasional, terukur dan teramati secara jelas sehingga hasil yang dilahirkan sesuai dengan keinginan dan kehendak masyarakat. Proses pembentukkan kebijakan sejatinya melahirkan dinamika antar aktor dan kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik dan instrumen penelitian meliputi wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Lokus penelitian adalah Ombudsman Daerah-DIY. Teknik analisa data meliputi reduksi data dan penarikan kesimpulan dan refleksi teoritis. Pembentukan LOD mengalami konflik laten, khususnya di internal birokrasi dan legislatif, terbukti dengan lahirnya kegamangan dari aktor legislatif dari sebagian birokrasi untuk mem-perdakan Ombudsman Daerah_DIY, singkatnya pemerintah masih setengah hati dalam mendorong proses penciptaan tat kelola pemerintahan yang baik. Kondisi ini tentu saja memakasa CSO dan Ombudsman untuk membangun legimitasi publik yang kuat terhadap keberadaan Ombudsman sehingga energi kekuatan legimitasi politik dari publik dapat dijadikan sebagai bergaining terhadap pemerintah dan DPR. Kasus ini merncerminkan inisiator agenda publik tidak hanya berangkat dari kepentingan rakyat tapi juga melibatkan kepentingan aktor-aktor luar seperti, lembaga donor. Inisiasi kebijakan publik di era sekarang ini memang menunjukkan kebutuhan untuk membangun legimitasi publik, seperti adanya need assessment dalam setiap proses kebijakan dan kondolidasi dikalangan CSO. Konteks kekinian dalam ranah demokrasi kebijakan publik menjadi agenda liar, artinya bisa datang dari mana saja (bawah, atas, kanan dan kiri), seperti bola yang bisa bergerak dari sana kemari dan logika teknokratik menjadi lemah dalam proses perumusan kebijakan karena cenderung berujung pada logika politis. Bagaimanapun dalam proses perumusan kebijakan pertimbangan non politik menjadi marginal dan kurang penting.
Kata Kunci : Kebijakan Desentralisasi,Lembaga Ombusdman