Tata hubungan kerja rumah sakit dengan Dinas Kesehatan setelah desentralisasi :: Studi kasus di Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta
PRATIWI, Asih, Prof.dr. Laksono Trisnantoro, MSc.,Ph.D
2006 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (Manajemen Rumah SakiLatar Belakang: Desentralisasi telah menyebabkan perubahan pengelolaan kesehatan di daerah. Rumah sakit menjadi lembaga sendiri yang setara dengan kantor atau badan. Pada PP 8 tahun 2003, dinas kesehatan mendapat kewenangan sebagai regulator. Karena banyaknya perubahan yang terjadi di institusi kesehatan, maka diadakan penelitian ini untuk mengetahui tata hubungan kerja antara rumah sakit dengan dinas kesehatan setelah desentralisasi dan bagaimana pola tata hubungan kerja yang diinginkan oleh pembuat kebijakan kesehatan. Hal ini diteliti karena tata hubungan kerja antara dinas kesehatan dan rumah sakit menjadi tidak jelas setelah desentralisasi, tergantung daerah masing-masing dalam mengintepretasikannya. Metode: Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan rancangan studi kasus. Data diperoleh dengan telaah peraturan yang digunakan di rumah sakit dan dinas kesehatan dan wawancara mendalam kepada para stakeholder di bidang kesehatan. Hasil dan Pembahasan: Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum semua dinas kesehatan mampu berfungsi sebagai regulator bagi rumah sakit di daerah. Kendala yang dihadapi dinas terutama dalam SDM. Dalam melaksanakan regulasi, dinas kesehatan mestinya tidak membedakan perlakuan terhadap rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah. Tata hubungan kerja antara rumah sakit dengan dinas kesehatan setelah desentralisasi adalah koordinatif fungsional. Sebaiknya dibuat aturan untuk mengatur tata hubungan kerja antara rumah sakit dengan dinas kesehatan agar dinas memiliki kepastian hukum dalam melakukan pengawasan ke rumah sakit. Kesimpulan dan Saran: Dinas kesehatan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah melaksanakan pengawasan dan perijinan kepada rumah sakit. Untuk dapat melaksanakan kewenangannya, dinas kesehatan sebaiknya meningkatkan kualitas dan mencukupi jumlah kebutuhan minimal SDM-nya.
Backgrounds: In District area, decentralization has changed hospital management. Hospital has to be an institution that is equal with office or corporation. On Government Regulation No. 8, 2003, it is mentioned that health office has its authority as a regulator. This study aimed to find out work relationship making between hospital and health office after decentralization and how the pattern of work relationship making that needed by health policy maker as work relationship making between health office and hospital become unclear after decentralization, depends on each district in interpret it. Methods: This was qualitative study with cases design. Data were obtained by studying the rule that implemented in hospital and health department and in-depth interview to stakeholders in health sector. Results: This study had been done at Pontianak district, Municipality of Pontianak, Sleman district, and Municipality of Jogjakarta. Not all of Health office functioned as a regulator for hospital in district. The obstacle that faced by health office is mainly in the human resources. In implementing regulation, health office should not differentiate their treatment between private and government hospital. Work relationship making between hospital and health office after decentralization is on functional coordinative. Then, it is suggested to make the rule to manage work relationship making between hospital and health office in order to make health office has law assurance in watching out hospital. Conclusion: Municipality of Jogjakarta and Sleman district health offices have watching out and give lisences for hospital. For doing the competence, health office should be developing the quality and supply minimal human resource needed.
Kata Kunci : Manajemen Rumah Sakit,Desentralisasi,hubungan Kerja,Dinas Kesehatan, Good governance, decentralization, work relationship, hospital autonomy