Laporkan Masalah

Regulasi penggunaan obat di Puskesmas Kabupaten Agam

AINI, Hurul, dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA

2006 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (Kebij. dan Manaj. Pe

Latar belakang. Penggunaan obat secara rasional merupakan bagian kunci dalam pengembangan pelayanan kesehatan. Pelaksanaan pengobatan yang belum rasional selama ini telah memberikan dampak negatif berupa pemborosan dana masyarakat, efek samping berupa resistensi, interaksi obat yang berbahaya yang menurunkan mutu pengobatan dan mutu pelayanan kesehatan. Penelitian ini mempelajari pelaksanaan penggunaan obat yang rasional dan mencoba memahami keterkaitan antara pelembagaan dan penerapan sanksi pedoman penggunaan obat rasional. Metode. Studi kasus ini mengamati petugas yang melakukan peresepan pada poli balai pengobatan dan poli kesehatan ibu dan anak di tiga puskesmas Pakan Kamis, Kapau dan Palupuh di Kabupaten Agam Sumatera Barat. Sejumlah 2468 resep dengan diagnosis infeksi saluran pernafasan atas non-pneumonia, diare non-spesifik dan rematik dipelajari. Selain mempelajari resep, 3 orang dokter dan 13 orang paramedis diwawancara untuk penelitian ini. Penelitian dilaksanakan antara bulan Januari-Februari 2006. Hasil. Pedoman pengobatan belum dipatuhi. Masih ditemukan ketidakpatuhan seperti dalam hal rasionalitas obat menyangkut polifarmasi, penggunaan antibiotika yang tidak rasional, peresepan kombinasi, penggunaan kortikosteroid. Meskipun pedoman pengobatan telah dilembagakan melalui pelatihan yang rutin dan pendistribusian buku, pelaksanaan di lapangan terganggu oleh karena mutasi dan perpindahan petugas atas dasar kehabisan masa kontrak pegawai tidak tetap atau ikut suami pindah. Selain itu buku pedoman belum direvisi. Hal yang sudah tidak benar itu mengurangi keinginan petugas memakai buku itu. Monitoring dan supervisi tidak melibatkan koordinasi dengan seksi terkait, tidak ada sistem pengaduan bagi masyarakat, pendidikan petugas yang melakukan supervisi lebih rendah dari petugas yang akan dibina, feedback laporan tidak disampaikan secara rutin, kurangnya pembinaan dan tidak ada followup dari supervisi dan monitoring yang dilakukan. Selain dinas kesehatan belum memiliki aturan yang tegas tentang sanksi terhadap ketidakpatuhan petugas, supervisi dan monitoring tidak juga memiliki cara yang tepat dalam mengatasi ketidakpatuhan petugas. Saran. Dinas Kesehatan Kabupaten Agam perlu memberi reward kepada petugas yang melaksanakan aturan dan sanksi kepada yang tidak mematuhi. Aturan yang telah ditetapkan perlu dimonitor secara rutin. Umpan balik terhadap monitoring, supervisi dan tindak lanjut perlu dilakukan. Dinas Kesehatan perlu melengkapi monitoring dan supervisi dengan sanksi dan reward terhadap setiap ketidakpatuhan. Usaha ini memerlukan komitmen politik dan ketegasan dinas, disertai aturan-aturan tentang sanksi. Dinas kesehatan perlu melakukan revisi pedoman pengobatan dengan melibatkan dokter, paramedis, farmasis dan konsultan di Kabupaten Agam agar penggunaan obat sesuai aturan yang dibuat.

Introduction. Rational drug use is the key to health service effectiveness. The lack of serious implementation of this guideline has a negative impact in the form of patient loss of financial resources; negative side effects such as drug resistance, adverse drug interaction, and at the end decrease the quality of health services. My study wants to see the implementation of this guideline and attempts to examine the process of its institutionalization, whether various type of administrative sanctions have been used to make effective use of guideline. Method. This case study observes prescriptions written by health workers that work in general polyclinics and maternal and child health clinics of 3 puskesmas in Agam District – Pakan Kamis, Kapau, and Palupuh. Approximately 2468 prescriptions of non-pneumonia upper respiratory infections, non-specific diarrhea, and rheumatics were observed. Three physicians and 13 paramedical health workers were interviewed. The data was collection in January–February 2006. Result. Health workers do not comply fully to the standard. This study found non-compliant practices such as polypharmacy, irrational using antibiotics, combination prescription, and over use of corticosteroid. Although the rational drug use guideline has been institutionalized by training health workers and distributing the guidelines to all health service units, implementation by health workers could not continue because of staff turnover. In addition to this, the fact that available guideline is the one not yet updated make health workers reluctant to use them due to uncertainty about the validity of the book. Other weakness in implementation of this program is due to the responsibility of district health office. The study found that supervision is conducted without the involvement of other relevant units, no complaint management system, the lack of confidence among those who supervise health workers due to their incompetence, no routine feedback report, and no follow-up from supervision. District health authority has no clear rules regarding administrative sanctions suitable to non-compliant health workers. Recommendations. District health authority need to review existing rules, to monitor and to supervise with follow-up sanctions for any failure to xiii comply. This should involve the political commitment in implementing available rules as needed. District health authority should update the existing rational drug guideline involving physicians, paramedics, pharmacists, and clinical pharmacology specialists so that those outdated material give no uncertainty to health workers

Kata Kunci : Kebijakan Kesehatan,Puskesmas,Regulasi Obat, Prescription, Medication guideline, Drug regulation, Drug monitoring


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.