Laporkan Masalah

Perbandingan efisiensi dan efektivitas pengadaan obat dan alat kesehatan dengan lelang, penunjukan langsung dan kemitraan di Kabupaten Sleman

WINARNI, Sri, Dr. Sri Suryawati

2006 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (Manajemen dan Kebija

Latar belakang. Kebijakan desentralisasi yang ditandai dengan pemberlakuan Undang-Undang No. 22/1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 32/2004 tentang pemerintah daerah membawa perubahan dalam pembiayaan kesehatan di Kabupaten Sleman. Sejak desentralisasi pengadaan obat untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas diserahkan kepada kabupaten/kota. Pengadaan obat di Kabupaten Sleman sejak tahun 2001 sampai dengan 2005 telah menggunakan beberapa metode yaitu tahun 2001 dan 2002 dengan lelang, tahun 2003 menggunakan penunjukan langsung dan tahun 2004 dan 2005 dengan kemitraan. Penggunaan metode yang berbeda tersebut mendorong adanya penelitian untuk mempelajari perbandingan efisiensi dan efektifitas dari ketiga metode pengadaan. Metode penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif dengan rancangan case study. Data kuantitatif dikumpulkan dari dokumen pengadaan obat tahun 2002–2004 dan data kualitatif melalui wawancara mendalam. Indikator untuk menilai efisiensi dan efektifitas yaitu waktu proses pengadaan, waktu pengiriman barang, biaya pengadaan, rasio total nilai kontrak terhadap total nilai obat dengan harga standar, persentase jenis dan nilai obat rusak, persentase jenis dan nilai obat kadaluwarsa, persentase jenis dan nilai obat generik dan persentase jenis dan nilai obat esensial. Hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan pengadaan obat dengan kemitraan membutuhkan waktu 9 hari, penunjukan langsung 14 hari dan lelang 45 hari. Biaya pengadaan terbesar pada penunjukan langsung yaitu Rp. 10.215.000,- dibanding lelang Rp. 6.913.000,- dan kemitraan Rp. 6.380.000,- dengan rasio total nilai kontrak terhadap total nilai obat dengan harga standar dari Menteri Kesehatan yaitu kemitraan 17 % lebih murah, penunjukan langsung 14 % lebih murah dan lelang 4 % lebih murah. Pada lelang terdapat obat rusak dengan nilai Rp. 9.300.000,- sementara pada penunjukan langsungdan kemitraan tidak ada. Pada ketiga metode pengadaan tidak terdapat obat kadaluwarsa. Metode pengadaan tidak mempengaruhi jenis obat yang diadakan karena seleksi obat dilakukan oleh Tim Perencanaan Obat Terpadu Kabupaten. Kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kemitraan merupakan metode pengadaan obat yang paling efisien dan efektif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Background: Decentralization policy as reflected from the imposement Act No. 22/1999 review by Act No. 32/2004 about local government brings changes in organizational stucture and health finance at Sleman District. Since the decentralization in 2001 drug procurement for basic health service at community health center was undertaken by district/municipal government. Drug procurement at Sleman District from 2001 to 2005 used various methods; auction method in 2001 and 2002, direct appointment method in 2003, and partnership method in 2004 and 2005. Objective: The objective of the study was to compare efficiency and effectivennes of three drug procurement methods as mentioned earlier. Method: The study was descriptive with case study design. Quantitative data were obtained from drug procurement documents 2002 – 2004, and qualitative data were collected through indepth interview. Indicators used to assess efficiency and effectiveness were length of procurement, ratio of total contract value against total drug value with standard price, percentage of damaged drug types and value, percentage of expired drug types and value, percentage of essential drug types and value. Result: The result of the study showed that drug procurement took 9 days for partnership, 14 days for direct appointment and 45 days for auction method. Direct appointment required highest procurement cost, as much as Rp 10,215,000 followed by auction as much as Rp 6,913,000 and partnership as much as Rp 6,380,000. Ratio of total contract value against total drug value with standard price was 0.83 or 17% cheaper for partnership, 0.86 or 14% cheaper for direct appointment and 0.96 or 4% cheaper for auction method if compared with standard price of drug issued by the government through the decree of the Ministry of Health. In auction method as much as 0.01% of drug was damaged, with total cost as much as Rp 9,300,000. There was no damage in partnership and direct appointment method. There was also no expired drug in the three methods. Methods of procurement did not affect types of drugs acquired because drug selection was determined by Team of District Integrated Drug Planning. Conclusion: Partnership was the most efficient and effective drug procurement method at the Health Office of Sleman District

Kata Kunci : Pembiayaan Kesehatan,Metode Pengadaan Obat,Efisiensi dan Efektivitas, efficiency, effectiveness, auction, direct appointment, partnership


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.