Evaluasi pemahaman dan pelaksanaan Kepmenkes Nomor 900 Tahun 2002 oleh bidan desa di Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara
PURBA, Herlina, Prof.dr. M. Hakimi, SpOG(K).,PhD
2006 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (Kes. Ibu dan Anak-KeLatar belakang : Bidan sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan harus mengerti kewenangan, hak dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan dikeluarkannya Kepmenkes no. 900 tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan, diharapkan bidan akan mengerti apa yang menjadi kewajiban, kewenangan/hak serta mematuhi persyaratan fasilitas dalam menjalankan praktek di pedesaan. Tujuan penelitian : Untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bidan di desa pada wilayah Kabupaten Simalungun, mengevaluasi pemahaman dan pelaksanaan kewenangan, kewajiban dan hak-hak bidan serta mengevaluasi pemenuhan persyaratan standar fasilitas fisik dan peralatan yang dimiliki bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan Kepmenkes 900/Menkes/Per/VII/2002. Metode : Penelitian ini merupakan penelitian evaluatif yang bersifat deskriptif eksploratif dengan rancangan cross sectional dan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Sampel adalah bidan didesa dengan jumlah 66 orang yang diambil secara purposive sampling ditambah 1 orang bidan koordinator kabupaten. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner, wawancara, diskusi kelompok terarah dan daftar check list observasi. Teknik analisisnya menggunakan metode deskriptif analitik. Hasil : Tingkat keberhasilan bidan dalam memenuhi kewenangannya yang termasuk dalam kategori baik adalah kewenangan terhadap ibu 83 persen, anak 77 persen dan kesehatan masyarakat 83 persen sedangkan kewenangan terhadap KB hanya mencapai 47,7 persen. Keberhasilan bidan dalam memahami kewajibannya sebagian besar berada pada kategori cukup yaitu: 17,91 persen termasuk dalam kategori baik, 73,13 persen termasuk kategori cukup dan 8,96 persen termasuk kategori kurang baik. Kegiatan bidan memenuhi kewajibannya hanya dua yang mencapai 100 persen sedangkan untuk hak hanya satu yang kurang terpenuhi yaitu dalam penyusunan kebijakan. Pemenuhan persyaratan fasilitas fisik secara umum sudah sesuai. Beberapa bidan yang tidak memenuhi persyaratan fisik, ini karena peralatan tersebut sangat jarang dipergunakan atau bahkan tidak dipakai sama sekali. Kesimpulan : Pada umumnya pemahaman dan pelaksanaan terhadap Kepmenkes no 900 tentang Registrasi dan Praktik Bidan bidan sudah mencapai kategori baik. Untuk meningkatkan hal tersebut diperlukan pengawasan yang lebih intensif dari Dinas Kesehatan dan PC.IBI terutama mengenai kepemilikan ijin dalam menjalankan praktik di desa.
Background: Midwives as one of health professionals who serve the community must understand the compentencies, rights, and responsibilities required by The Health Ministry Guideline number 900 year 2002 on Midwives’ Registration and Practice. They are also required to fulfil the midwivery equipments’ requirements in the villages. Aims: To evaluate and identify activities regarding the understanding and implementation of competencies, rights, and responsibilities and midwivery equipments’ requirements according to The Health Ministry Guideline number 900 year 2002 in Simalungun Regency. Methods: This was a desctiptive and explorative evaluative research using cross sectional design with qualitative and quantitative approach. The 67 samples were taken using the purposive sampling methods consisting of 66 midwives and 1 regency coordinator midwife. Questionnaire, interview, guided group discussion and checked observation were used as data collection techiques. The analysis used descriptive analytic technique. Result: The achievement of midwives’ competencies were good towards mothers (83 percent), infants (77 percent) and public health (83 percent). Competencies on birth control only reached 47.7 percent. The achievement of midwives’ understanding in responsibilities was sufficient where 17.91 was good, 73.13 were sufficient and 8.96 were poor. Two midwives activities to fulfill the responsibilities were 100 percent and one right, policy making, was poor. The understanding of responsibilities reached sufficient level where 17.91 percent were good, 73.13 percent were sufficient and 8.96 percent poor. The performance of midwivery equipments’ requirements were appropriate eventhough several midwives did not fulfil them because the equipments were rarely or never used. Conclusion: In general the understanding of midviwes towards the competencies and responsibilities was good. To increase this, intensive supervision from the Health Department and Indonesian Midwivery Association Simalungun Branch were required especially on the license of midwivery practices in the villages.
Kata Kunci : Bidan,Hak dan Kewajiban,Kepmenkes No900 Tahun 2002, Evaluation, registration, and midwivery practices