Desentralisasi yang mengarah ke sistem federal dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan fungsi negara di Indonesia
HENDRATNO, Edie Toet, Promotor Prof.Dr. Muchsan, SH
2006 | Disertasi | S3 Ilmu HukumAdanya kebijakan desentralisasi yang mengandung beberapa prinsip sistem federal (federal arrangements) dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang penggantinya yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta dua undang-undang otonomi khusus yaitu Undang- Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah menimbulkan penilaian bahwa kebijakan desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengarah ke sistem federal. Ditinjau secara yuridis dan empiris, kebijakan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan Fungsi Negara yang diamanatkan oleh UUD Negara RI 1945. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menjelaskan alasan-alasan yang melatarbelakangi kebijakan desentralisasi dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengarah ke sistem federal; 2) mengungkapkan pengaruh kebijakan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal terhadap pelaksanaan fungsi negara dalam NKRI; dan 3) merumuskan upaya yang harus dilakukan agar kebijakan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal dapat menunjang pelaksanaan fungsi negara yang sesuai dengan amanat UUD Negara RI 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, yakni peraturan perundangundangan tentang pemerintahan daerah; bahan hukum sekunder, yakni bahan bacaan terutama yang berkaitan dengan bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara; dan bahan hukum tersier, yakni kamus hukum dan ensiklopedi ilmu hukum. Teori yang digunakan adalah negara hukum sebagai grand theory, pemisahan kekuasaan sebagai middle range theory, dan desentralisasi sebagai applied theory. Untuk menunjang analisis dilakukan tinjauan pustaka terhadap penyelenggaraan pemerintahan di beberapa negara federal dan kesatuan. Analisis isi dilakukan untuk menjabarkan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan mendeskripsikan kebijakan Pemerintahan Daerah menurut sejarah perkembangan Undang-Undang Dasar. Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) Ada dua alasan mengapa kebijakan Desentralisasi di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengarah ke Sistem Federal: pertama, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kedua, untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan mencapai kesejahteraan rakyat; 2) Kebijakan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal berpengaruh positif dan negatif terhadap pelaksanaan fungsi negara: pengaruh positif terjadi peningkatan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan pengaruh negatif terjadi beberapa hal yang tidak sejalan terhadap UUD Negara RI 1945; dan 3) upaya yang harus dilakukan agar kebijakan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal dapat menunjang pelaksanaan Fungsi Negara di Indonesia sesuai amanat UUD Negara RI 1945 antara lain: segera menyusun peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dengan memprioritaskan pasal-pasal atau ayat-ayat dalam undang-undang tersebut yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir atau ketidakjelasan antara berbagai pihak.
Indonesian administration so far has produced several decentralization policies contained the principles of federal arrangements: Acts No. 2/1999 concerning Local Administration, and two specific autonomy regulation i.e. Acts No. 18/2001 concerning Specific Autonomy for Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh Province) and Acts No. 21/Th 2001 concerning Specific Autonomy for Papua Province. Those regulations hold some federal arrangements principles, which in turn raised opinions about Indonesia’s shift from unitary state (Negara Kesatuan Republik Indonesia) to federal administration system. Judicially, as well as empirically, such decentralization policies which led to federal system have influenced the implementation of State Function as mandated by the 1945 Constitution. This research hold several purposes. First, to explain reasons behind decentralization policies as implied on Acts No. 22/1999 and Acts No. 32/2004 which led to federal system administration. Second, to unfold the influence of decentralization policies over state function based on unitary state administration as experienced by The Republic of Indonesia nowadays. Third, to formulate efforts in order to adjust such decentralization policies supporting state functions as mandated by 1945 Constitution. As normative law research, the researcher examined literature material consisted of primary law material, i.e. regulation about local administration; secondary law material, i.e. literature related with governance; and tertiary law material, i.e. dictionary and encyclopedia of law. This research employed theory of law state as grand theory, power segregation theory as middle range theory, and decentralization theory as applied theory. To support the analysis, reviews about administration on several unitary state and federal state was added. Content analysis was conducted to attain details concerning decentralization which led to federal arrangements implied on regulations concerning local administration. Such analysis also worked to describe Local Administration policies according to the development history of Constitution. There are several conclusions following research results and findings. First, there are two reasons that lie beneath decentralization policies as implied on Acts No. 2/1999 and Acts No. 32/2004 which in turn led to Federal System: (a) to maintain the entirety of Indonesia as unitary state (Negara Kesatuan Republik Indonesia); and (b) to implement equality in development for nation’s wealth. Second, decentralization policies which led to federal administration system have resulted on both positive and negative consequences. Positive result comes from democracy uprising in governmental practices, meanwhile the negative one was Constitution mismatched in several affairs. Third, in order to keep decentralization policies successfully supporting state function as mandated by 1945 Constitution, one must arrange immediately implementation regulation derived from Acts No. 32/2004, by prioritize articles which potentially bring about various interpretations and vaguely understood by many parties.
Kata Kunci : Desentralisasi,Sistem Federal,Fungsi Negara