Tinjauan hukum terhadap keberadaan Wartel ilegal di Kodya Yogyakarta
IRAWAN, Yus, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berdasarkan praktek atau pelaksanaan yang ada di dalam masyarakat, dan untuk menunjang itu dilakukan juga penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wanprestasi yang telah dilakukan oleh pelanggan terhadap perjanjian berlangganan sambungan telekomunikasi dengan Telkom, pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan terhadap peraturan tentang wartel yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi, tindakan yang dilakukan oleh PT. Telkom terhadap pelanggan yang mendirikan wartel ilegal. Penelitian dilakukan dengan cara penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara kepada manager PT. Telkom dan menyebarkan kuisioner kepada pelanggan dan pengguna wartel ilegal di Kodya yogyakarta, penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan alat studi dokumen Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan, kesimpulannya adalah: 1. Pada wartel ilegal tidak ada sertifikat wartel yang ditempel di ruang wartel. Pelayanan wartel - wartel ilegal ini pada umumnya kurang dari batas minimal yaitu 18 jam. Para pemilik wartel ilegal ini mempercepat durasi pulsa sehingga tarip atau biaya jasa biasanya lebih mahal. Pelanggan yang mendirikan wartel tanpa ijin tertulis pihak Telkom, telah melanggar Pasal 2 Kepmen Perhubungan No.46 tahun 2002 tentang penyelenggaraan wartel. Para pelanggan pada umumnya belum berstatus sebagai badan usaha atau koperasi, serta belum melakukan perjanjian kerjasama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam hal ini PT.Telkom dengan penyelenggara wartel. 2. Pelanggan telah melakukan wanprestasi yaitu melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan yaitu pelanggaran terhadap pasal 6. Para pelanggan pada umumnya mengalih fungsikan sambungan telekomunikasi menjadi wartel tanpa ijin tertulis pihak Telkom. 3. Tindakan PT.Telkom atas keberadaan wartel ilegal ini adalah dengan meminta pelanggan yang mendirikan wartel ilegal untuk segera mengajukan permohonan sebagai penyelenggara wartel dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan dalam Kepmen Perhubungan No.46 tahun 2002, terutama pada pasal 2, pasal 3 dan pasal 8. Jika dalam jangka waktu tertentu permintaan tersebut tidak dipenuhi maka Telkom dalam meminta supaya wartel ilegal tersebut segera ditutup. Jika permintaan ini tidak ditanggapi maka Telkom akan melakukan pemutusan sambungan telekomunikasi.
This study belongs to a normative legal research emphasizing on the library research using secondary data in the field of law. For support, it also conducted field research to obtain primary data. This study aims to investigate wanpretasi (default) by customers against the contract for telecommunication connection subscription with Telkom, violation by the customers against the regulation concerning wartel stipulated in the Communication Ministerial Decree Number: KM. 46/2002 on the Running of Telecommunication Stall Business, and act by PT. Telkom against its customers who establish illegal wartel. This study was carried out by means of library and field researches. The library research was carried out by examining the primary, secondary, and tertiary law materials using document study as its instrument. The field research was carried out through interview with the manager of PT. Telkom and questionnaires distributed to customers and users of illegal wartels in Yogyakarta Municipality. Based on its finding, the study draws the following conclusions: 1. Illegal wartels do not have a certificate of permit, which is usually exhibited in the wartel room. They open shorter service hours than the minimum operating hour limit, that is, 18 hours. The owners also shorten the duration of speaking time making the service fee or charge higher than the normal charge. Customers who establish wartel without a written license from PT. Telkom have violated the article 2 of the Decree of the Communication Minister No. 46/2002 on the Running of wartel business. The customers are neither legal entities nor cooperatives, and they have not made any contract for cooperation with PT. Telkom as telecommunication provider. 2. The customers have committed wanpertasi by committing an action that is not allowed in the contract. In particular, they have violated article 6 by transforming the function of telecommunication connection into wartel without a prior written license from PT. Telkom. 3. The act of PT. Telkom against illegal wartels is making a request to the clients who establish illegal wartels to apply for a license to be a wartel server by fulfilling the requirements stipulated in the Decree of the Communication Minister No. 46/2002, particularly Articles 2, 3, and 8. If they do not respond within a certain period of time, PT. Telkom will give a reprimand to close their wartel down. And if they ignore this reprimand, PT. Telkom will shut the connection off.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Wartel Ilegal, Juridical review, illegal wartel (telecommunication stall)