Laporkan Masalah

Pengaturan sumber daya hutan di era otonomi daerah :: Studi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Hak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

NURANIAH, Sajaratil Aslin, Dr. Nurhasan Ismail, SH.,M.Si

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembentukkan Perda, implementasi dan proses sosialisasinya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan observasi. Data sekunder dan data primer diatas dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lahirnya Perda No. 3 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Hak merupakan inisiatif pihak eksekutif. Proses legislasi pembahasan Raperda dilakukan pada forum rapat paripurna DPRD yang dilakukan dalam empat tingkat, yaitu: tingkat I, II, III, dan IV. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka pengaturan pemungutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dalam masa transisi pelaksanaan otonomi daerah khususnya dalam bidang kehutanan. Raperda ini kurang partisipatif, karena masyarakat yang terlibat langsung dengan subyek perda tidak dilibatkan dalam proses pembentukkan perda, seperti yang terjadi di beberapa masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan alasan karena ketidaktahuan mereka akan adanya perda tentang retribusi izin pemungutan hasil hutan pada hutan hak. Perda ini memuat 27 Pasal dan XX Bab. Mengenai retribusi daerah ada 5 pasal, dan menyangkut izin atau perizinan diatur 3 pasal. Sedangkan petunjuk pelaksanaan izin pemungutan diatur dengan Keputusan Bupati Nomor 69 Tahun 2001. Pelaksanaan Perda ini mengalami beberapa kendala, diantaranya ketidaktahuan sebagian masyarakat adanya Perda tentang pemungutan hasil hutan pada hutan hak, dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak yang terkait. Peraturanperaturan hukum yang selalu berubah-ubah menjadi kendala lainnya yang dihadapi Dinas Hutbun serta kurangnya koordinasi antarpihak yang terkait dalam hal ini Polisi, Dinas Hutbun dan masyarakat dalam penerapan aturan hukum.

The research aims to investigate the Regional Regulation designing, implementation, and socialization processes. It uses secondary data from library research and primary data from field research. It applies qualitative method in data analysis and descriptive technique in research results presentation. The research results reveal that the initiative for the issuance of the Regional Regulation No. 3/201 on the Fee for Forest Harvesting Permit in Forest of Rights came from the Executive. The legislation process of the Regulation Draft discussion took place in the assembly of the Local House of Representative through four levels: levels I, II, III, IV. This policy is made for the regulation on forest harvesting in forest of rights during the transitional period of regional autonomy implementation, particularly in the field of forestry. The draft regulation was less participative as those involved directly with the subject of the regulation were not involved in the designing process. Among the evidences is the violation by some groups who claimed their innocence on the regulation. The Regional Regulation contains 27 articles and XX chapters. There are 5 articles on the fee, and 3 articles on the permit. The manual for implementation is contained in the Decree of Regency No. 69/2001. The implementation of this regulation faces some obstacles, which are the society’s innocence on the regulation due to poor socialization by the relevant parties, inconsistent rules of law, and poor coordination among the concerned parties such as the police, the Office of forestry and plantation, and the society in its implementation.

Kata Kunci : Pengaturan, Sumber Daya Hutan, Otonomi Daerah, Regulation, Forest Resource, Regional Autonomy


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.