Laporkan Masalah

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara menurut ndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

ASTUTI, Budi, Prof. H. Soehino, SH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Penelitian ini akan membahas mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa antar lembaga negara dengan permasalahan lembaga negara mana yang dapat menjadi pihak dalam sengketa tersebut dan bagaimana cara penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Konstitusi. Permasalahan tersebut timbul disebabkan oleh adanya beberapa faktor seperti: 1) tidak adanya ketentuan perundang-undangan yang menentukan kriteria suatu lembaga negara, 2) penerapan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas dengan menempatkan lembaga negara dalam posisi sederajat dan saling mengimbangi sehingga sangat berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan normatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan disertai dengan pendekatan sosiologis yang teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara. Dalam penelitian normatif yang dikaji adalah lembaga negara yang dapat menjadi pihak dalam sengketa di Mahkamah Konstitui dan cara Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa. Hasil penelitian ini menunjukan yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan antarlembaga negara adalah lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945 dan kewenangannya diperoleh berdasarkan UUD 1945. Sedangkan cara penyelesaiannya untuk dapat menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan adalah bebas dari pengaruh manapun, terbuka untuk umum, bersifat netral dan hanya tunduk pada keadilan dan kebenaran konstitusional belaka. Kesimpulannya dari hasil penelitian yang dilakukan terdapat lima belas (15) lembaga negara yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenagan di Mahkamah Konstitusi, yang penyelesaian sengketanya pada dasarnya dilakukan dengan mengembalikan permasalahan pada UUD 1945.

The research discusses the Constitutional Court’s authority in settling inter-institutional disputes; it concerns with which institutions are liable to be parties in a dispute and how the Constitutional Court settles the dispute. Dispute may arise owing to the following factors: 1) no rules of law which defines the criteria of state institutions, 2) the principle of authority strict division by designing equal and balance position for all state institutions, which is potential to induce conflict among these institutions. The research applies normative approach by collecting data from library research. It also applies sociological approach by obtaining data from interview. It studies state institutions which are liable to be parties in conflicts in the Constitutional Court and ways the Constitutional Court settles the conflict. The research results show that those which are liable to be parties in conflict are institutions stipulated in the 1945 Constitution and which derive authority from the 1945 Constitution. The way to settle a conflict in order to achieve an accountable and good quality decision is preventing intervention from any parties and being transparent to public, neutral, and compliant with constitutional justice and truth only. The research concludes that there are 15 state institutions liable to be parties in authority dispute in the Constitutional Court, the settlement of which is achieved by refering it back to the 1945 Constitution.

Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi,UUD 45,Sengketa Antar Lembaga Negara, Constitutional Court, State Institutions


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.