Kajian hukum aspek kewajiban dan tanggung jawab bank kustodian terhadap dana investor pada Reksadana kontrak investasi kolektif
SUGANDI, Dedi, Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Sejak pertengahan tahun 1997, perekonomian Indonesia mulai terkena imbas krisis ekonomi yang menimpa negara-negara di kawasan Asia. Sementara itu, sebagian besar bank mulai mengalami kelangkaan likuiditas. Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk membantu kelangkaan likuiditas tersebut, antara lain dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, usaha pemerintah tersebut nampaknya tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Kebijaksanaan lain yang ditempuh pemerintah adalah dengan mengaktifkan kembali kegiatan Pasar Modal di Indonesia untuk menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, sehingga dapat dipergunakan secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional. Dengan kebijaksanaan di atas, masyarakat didorong untuk berinventasi, baik dengan cara langsung maupun tidak langsung yaitu dengan menanamkan investasinya pada Reksa Dana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian hukum jika Bank yang juga berperan selaku Bank Kustodian dilikuidasi terhadap dana Investor pada Reksa Dana dan untuk mengetahui bagaimana kewajiban dan tanggung jawab Reksa Dana dari segi hukum kepailitan terhadap para investornya bila Bank yang juga berperan sebagai Bank Kustodian dilikuidasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum dengan melakukan abstraksi terhadap bahan hukum yang diperoleh melalui proses deduksi dari norma hukum positif yang berlaku, yang berupa sistematisasi hukum dan sinkronisasi hukum terhadap Kajian Hukum Aspek Kewajiban Dan Tanggung Jawab Bank Kustodian Terhadap Dana Investor Pada Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Pada lapisan hukum ini akan dilaksanakan deskripsi, analisis dan menilai hukum positif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan ini adalah data sekunder, ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Proses analisis bahan-bahan hukum yang ada adalah dengan melakukan deskripsi terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Selanjutnya dibandingkan antara bahan hukum primer dengan bahan hukum sekunder untuk memperoleh kesimpulan dengan proses berpikir deduktif. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, diperoleh hasil bahwa Bentuk penyelesaian hukum apabila Bank Kustodian dilikuidasi merupakan pertanggungjawaban Bank Kustodian yang berupa penyelesaian kewajiban Bank Kustodian terhadap para investor. Bentuk penyelesaian kewajiban Bank Kustodian itu sendiri dapat berupa pengembalian dana investor maupun pembayaran ganti kerugian, dan kewajiban dan tanggung jawab Reksa Dana dari segi hukum kepailitan terhadap para investornya bila Bank yang juga berperan sebagai Bank Kustodian dilikuidasi pada prinsipnya tanggung jawab hanya dapat ditujukan terhadap perusahaan dalam statusnya sebagai badan hukum. Reksa Dana KIK bukan badan usaha maupun badan hukum sehingga tidak dapat dipailitkan, yang memungkinkan untuk dipailitkan adalah pihak-pihak yang menciptakan Reksa Dana KIK, yaitu Manajer Investasi atau Bank Kustodian.
Since the mid 1997, Indonesia’s economic has been affected by the multi dimensional crisis spreading all over Asia. In turn most banks are already suffering from insufficient liquidity. The Government has put numerous effort in reducing the phenomena, one of by offering “Liquidity Support from the Central Bank of Indonesia (Bank Indonesia)†or BLBI. Due to unsatisfactory result, the Government reactivated the stock exchange market as a method of fund raising from the public, hence supporting the national development. Through the above policy public are encouraged to make direct or indirect investment through mutual fund. The aim of this research is to find out the kind of settlement possible according to Bankruptcy Law in the event of a custodian bank being dissolved/ liquidated from the point of view of the investor’s fund in the form of mutual fund. The aforementioned research is based on related literature and document study. It is then concluded that on the event of liquidation/dissolve of a Custodian Bank, the available settlement would be returning the investor’s fund or repayment in accordance to Bankruptcy Law and may only be applied to a company or a legal entity. On the other hand, Mutual Fund based on Collective Investment Contract is not a legal entity/ corporation, thus cannot be dissolved. Furthermore, partries that may be dissolved are those who created the Collective Investment Contract Mutual Fund, namely the investment manager or Custodian Bank.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Likuidasi Bank,Tanggungjawab Bank,Mutual Fund, Collective Investment Contract, Liquidation