Laporkan Masalah

Perspektif perubahan bentuk BUMD menjadi PT :: Studi kasus PDAM Menang Mataram-NTB

MURTI, Marina, Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Tujuan penelitian ini untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai motivasi PDAM Menang Mataram untuk melakukan privatisasi dan ketentuanketentuan yang dapat dijadikan pedoman untuk privatisasi perusahaan daerah, serta dampak yang mungkin timbul berkaitan dengan perubahan bentuk PDAM sebagai perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer. Untuk menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian empiris, yang dilaksanakan dengan cara penelitian lapangan untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data dari penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) motivasi PDAM Menang Mataram untuk melakukan privatisasi adalah memperoleh dana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta tata kelola sebagai perusahaan atau good corporate governance (GCG), serta profesionalisme di seluruh lini; (2) ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman untuk privatisasi BUMD terutama adalah Undang- Undang No.5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air; serta Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat No.2 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten DATI II Lombok Barat Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Menang Mataram; (3) dampak-dampak yang dapat terjadi berkaitan dengan perubahan bentuk PDAM menjadi Perseroan Terbatas adalah segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai, serta usaha-usaha milik PDAM Menang Mataram dialihkan kepada perseroan, serta berlakunya semua ketentuan hukum yang menyangkut perseroan terbatas dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Dampak positif yang dapat terjadi adalah terwujudnya good corporate governance serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan. Sedangkan dampak negatif yang dapat terjadi adalah dapat menyebabkan kenaikan tarif air yang sulit dijangkau masyarakat miskin.

The research aims to describe the motivation of PDAM (Regional Government-Owned Water Provider Company) Menang Mataram for privatization, the regulations guideline for PD (Company-owned By Local Government) privatization, and possible impacts from PDAM change from PD into Limited Liability. The research is juridical and empirical in nature, which means that it focuses on library research to obtain primary data. However, it also conducts field research to obtain secondary data for support. It adopts a descriptive, qualitative analysis to analyze data obtained from both researches. The research results show that (1) the motivation of PDAM Menang Mataram for privatization is to obtain fund for service quality and quantity improvement, as well as for good corporate governance and professionalism implementation in all business lines; (2) the regulations for guideline of PD privatization are especially the Act No.5/1962 Company-owned By Local Government, Act No.7/2004 on Water Resources, and Lombok Barat Regional Government Regulation No.2/1999 on Change of Regional Government-owned Water Provider Company of Lombok Barat Regency into Limited Liability Water Provider Company Menang Mataram; (3) the possible impacts from the change of PDAM into Limited Liability are transfer of all rights and obligation, assets, employees, and businesses of the PDAM Menang Mataram to the new limited liability company and the implementation of all regulations governing limited liability and other regulations related to the company operation. Some positive impacts include the implementation of good corporate governance and improvement of service quality and quantity. On the other side, the negative impacts may cause water tariff raise unaffordable for the lower class of the society.

Kata Kunci : Privatisasi, Perusahaan Daerah Air Minum, Perseroan Terbatas, privatization, Regional Government-owned Water Provider Company, Limited Liability


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.