Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
GUNAWAN, Effendi, Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa motivasi wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan dan kelemahankelemahan apa saja yang terdapat di dalam kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan selama ini. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini diutamakan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Selain itu juga dilakukan penelitian lapangan yang menelaah data primer yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak baik langsung maupun dari hasil penelitian pihak lain yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih perlu dirumuskan secara tepat definisi tentang tindak pidana di bidang perpajakan. Di samping itu pelaksanaan reformasi perpajakan juga akan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus kualitas pengawasan di bidang perpajakan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan baik dari wajib pajak maupun fiskus.
This research is intended to discover the motives of tax payers in committing taxation crimes and the weaknesses of the Directorate General of Tax policy of managing crimes in taxation to date. The research was carried out with a normative jurisdiction approach by studying the substance of primary, secondary, and tertiary law which relate to the actions of the Directorate General of Tax against taxation crimes. It was primarily done through library research to obtain secondary data. In addition, fieldwork was conducted to study primary data directly acquired from the Directorate General of Tax and also from the outcome of other parties’ research concerning the treatment of taxation crimes. The conclusion of this research finds firstly that a precise definition of crimes in taxation is still needed. Secondly, the implementation of tax reformation will increase the quality of service as well as the quality of control in taxation which will in turn enhance the compliance of tax payers and tax collectors as well.
Kata Kunci : Hukum Pidana,Perpajakan,Dirjen Pajak, Crimes in Taxation, Directorate General of Tax