Restrukturisasi utang sebagai salah satu cara untuk menghindari kepailitan
NASUTION, Mahdi Soroinda, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Apabila suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan mengalami kebangkrutan, pada akhirnya perusahaan tersebut dapat dinyatakan pailit. Suatu perusahaan yang pailit, bukan saja akan merugikan masyarakat karena perusahaan tidak lagi berproduksi, melainkan juga karyawan perusahaan terancam PHK. Selain itu negara juga sangat dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan pajak dari perusahaan yang ditutup tersebut yang akan menyebabkan roda perekonominan menjadi lumpuh. Untuk mengatasi hal tersebut banyak perusahaan yang memilih untuk melakukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang adalah bentuk restrukturisasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangannya dengan cara mengatur kembali utang-utangnya dengan mengajukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru yang disetujui oleh kedua belah pihak. Restrukturisasi utang perusahaan dapat juga merupakan suatu komposisi atau penjadwalan kembali utang, seperti yang telah diperjanjikan dalam suatu perjanjian yang telah disepakati baik oleh debitur dan para krediturnya atau kelompok mayoritas dari kreditur. Adapun maksud dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah untuk memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan memberikan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru kepada debitur. Restrukturisasi utang dapat dilakukan di pengadilan (in court), atau dilakukan di luar pengadilan (out court), seperti yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), INDRA dan Jakarta Inisiatif. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam restrukturisasi utang adalah sektor hukum, sebab dengan peraturan perundang-undangan yang memadai serta penegakan hukum yang menjamin rasa aman dan kepastian hukum, maka tidak mustahil perekonomian akan segera pulih. Dimana dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan telah diatur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai salah satu cara restrukturisasi utang, namun tidak mengatur secara detil dan tegas mengenai restrukturisasi utang selain PKPU tersebut. Namun pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan cara memberikan tenggang waktu pelunasan pembayaran utangnya atau memberikan syarat-syarat dan kondisikondisi baru kepada debitur.
If a company of failure in running its business activity and experience of bankruptcy, in the end the company can be expressed by bankrupt. A company which is bankrupt, not only will harm society because company shall no longger be productive, but also threatened company employees of PHK. Besides state also very harmed by because does not obtain; get earnings of Iease of the closed company to cause wheel of economic become palsiedly. To overcome mentioned above have many company chosening to conduct debt restructuring. Debt Restructuring is restructuring form conducted by a company in order to improve; repairing the condition of its finance by readjusting its debts with conditions menmgajukan and new conditions which agreed by both parties. Debt Restructuring company earn also represent a scheduling or composition return debt, such as those which agreement have in scheduling or composition return debt, such as those which agreement have in an agreement which have been agreed on either by debitor and all its creditor or majority group of creditor. As for intention implementation of debt restructuring is to put in the way of assessed debitor fulfill rules to execute restructuring program, So that debitor can pay its debts to all creditors, by giving new conditions and conditions to debitor. Debt Restructuring company earn also represent a scheduling or composition return debt, such as those which agreement have in scheduling or composition return debt, such as those which agreement have in a[n agreement which have been agreed on either by debitor and all its creditor or majority group of creditor. As for intention implementation of restructuring owe is to put in the way of assessed debitor fulfill rules to execute restructuring program, So that debitor can pay its debts to all creditor, by giving new conditions and conditions to debitor. Debt restructuring can be conducted by justice (in court), or conducted is extrajudical (out court), as have done Indinesian Bank Restructuring Agency (BPPN), INDRA and of Jakarta Initiative. One of the aspect which need to get attention in restructuring owe is law sector, because with adequate law and regulation and also the straightening of law guarantying rule of law and security, hence is not impossible economics will be convalesce immediately. Where in Law of No. 4 Year 1998 about Bankrupt have been arranged by about Postponement Of Obligation Of Payment of Debt (PKPU) as one of the way of debt restructuring, but does not arrange in detail and coherent regarding restructuring owe besides its PKPU creditor or majority group of creditor. But basically can be concluded that purposes and objectives implementation of restructuring owe is to put in the way of assessed debitor fulfill rules to execute restructuring program, so that debitor can pay its debts to all creditor, by giving grace period redemption of payment of his debt or give new conditions and conditions to debitor.
Kata Kunci : Pengadilan Niaga,Restrukturisasi Utang,Kepailitan,Debt Restructuring, Bankrupt, Commercial Court