Kesetaraan penjual dan pembeli dalam pengadaan barang jasa oleh instansi pemerintah dalam pengembangan praktek bisnis yang sehat
ADNYANA, I Nyoman Suri, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Demokrasi ekonomi memberikan kesempatan yang luas kepada semua pelaku usaha untuk mengambil bagian dalam kegiatan produksi dan distribusi hasil produksi. Pelaku usaha akan selalu berusaha mengalokasikan sumber dayanya sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran. Mekanisme pasar memiliki kelemahan, yaitu pelaku usaha yang kuat dapat mengeksploitasi pelaku usaha yang lemah. Pengadaan barang/jasa pemerintah pada dasarnya menggunakan perjanjian. Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian memberikan kesempatan dominasi pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah sehingga menimbulkan keadaan yang tidak seimbang di antara para pihak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penulis meneliti pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu Keppres No. 80/2003 dan penyelenggaraannya untuk menilai apakah pemerintah telah mempertimbangkan kesetaraan dengan penyedia barang/jasa. Penulis menemukan posisi penyedia barang/jasa tidak setara dengan instansi pemerintah. Hampir 46% perkara yang ditangani oleh KPPU sampai saat ini merupakan kasus yang berhubungan dengan lelang. Semua kasus persekongkolan dalam tender pemerintah yang ditangani oleh KPPU melibatkan panitia pengadaan. Pedoman pengadaan yang tidak sinkron dengan peraturan lainnya mengurangi kepastian hukum yang dinilai oleh peserta lelang sebagai cara menghindari peserta tertentu. Beberapa ketentuan dalam pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah juga mengakibatkan ketidaksetaraan penyedia dengan instansi pemerintah. Ketidaksetaraan antara penyedia dan instansi pemerintah diperburuk oleh keengganan penye-dia barang/jasa untuk menolak kondisi tidak seimbang dengan tujuan agar tetap diperhitungkan sebagai penyedia. Pemerintah perlu meningkatkan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi undang-undang dengan mengadopsi prinsip-prinsip hukum kontrak komersial internasional yang telah diakui sebagai prinsip hukum yang menjaga keseimbangan para pihak dalam menerapkan kebebasan berkontrak.
Democratization in economy provides wide opportunities to all enterprise to take part in production activities and distribution of production output. Every enterprise in market mechanism system will attempt to allocate its resources in accordance with demand and supply power in market. Market mechanism has some weaknesses besides its advantages, the stronger enterprise may exploit the weaker one that leads market economy to run unfairly. Moreover, government procurement of goods/services basically uses contract. Party autonomy principle in contract law provides opportunities to stronger party to dominate weaker party so that both parties may have unequal position. The author examine guideline of government procurement of goods/services and procurement activities by government to evaluate whether government has considered equality with goods/services provider in procurement. This research is a descriptive normative law research. The author examine the Presidential Decree No. 80/2003, which is called Keppres No. 80/2003, is set as guideline of procurement of goods/services by government institutions. The author conclude both parties are not in equal in some areas, government is in favor position. The author identify almost 46% cases handled by KPPU (an antimonopoly monitoring body) is related to bidding case. All of bid collusion cases in government bid cases under KPPU investigation involve government’s procurement committee. The author also identify that there is inconsistence between the decree and the other laws which increase uncertainty and considered as a way to avoid participation of some provider in a bid. Some of inequality terms in the decree is made worse by the providers because they do want to refuse any unequal conditions in order to maintain existence in government providers’ list. The author suggest government to make the decree become Government Procurement Law and adopt international commercial contract principles that have been admitted as contract law principles that always maintain equality between parties in applying party autonomy.
Kata Kunci : Kesetaraan – pengadaan barang/jasa – penyedia – pemerintah – Keppres No.80/2003 – Keputusan Presiden