Laporkan Masalah

Penerapan prinsip kehati-hatian berkaitan dengan tanggung jawab direksi dalam pemberian kredit di BPR Danagung Ramulti

KUSTANDARI, Irma, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menempati peran yang cukup strategis dalam perekonomian Indonesia terutama dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apabila diamati, perkembangan yang terjadi pada industri BPR selama beberapa tahun terakhir perlu diberikan apresiasi tersendiri. Dilihat data keuangan, selama 6 tahun (tahun 1998 sampai tahun 2004) perkembangan BPR mengalami peningkatan rata-rata sebesar 39%. Perkembangan ini tidak terlepas dari peran Direksi. Kedudukan direksi sangat penting karena direksi bertugas mengelola perseroan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen serta sekaligus mempertanggungjawabkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehatian-hatian di BPR Danagung Ramulti, mengetahui kaitan antara prinsip kehatian-hatian dengan tanggung jawab direksi dan untuk mengetahui akibat hukum tidak diterapkannya prinsip kehatian-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan situasi dan kondisi yang diteliti dihubungkan dengan isi peraturan yang berlaku yang berhubungan dengan judul penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data sekunder maupun data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa penerapan prinsip kehatian-hatian di BPR Danagung Ramulti telah ada sejak tahun 1997. Hal ini dapat dilihat dari Buku Pedoman Kerja PT. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Ramulti dimana dalam Buku Pedoman tersebut telah dicantumkan prinsip-prinsip mengenal nasabah seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001. Pasal 6 dan Pasal 7 UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/9 Tahun 1989 Tentang Kredit Investasi Dan Penyertaan Modal serta menurut ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit telah diatur dengan jelas. Selanjutnya berdasarkan Pasal 6 dan Passal 7 UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/9 Tahun 1989 Tentang Kredit Investasi Dan Penyertaan Modal maka prinsip kehatian-hatian merupakan salah satu ketentuan dalam perseroan dalam hal ini di PT. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Ramulti yang telah disetujui oleh RUPS sehingga Direksi harus melaksanakannya sebagai salah satu dari tanggung jawab Direksi dalam menjalankan perseroan.

Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Kredit Perbankan,Prinsip Kehati,hatian


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.