Laporkan Masalah

Efektifitas kontrol hukum terhadap implikasi penggunaan wewenang Bank Indonesia di dalam menyelenggarakan fit and proper test oleh Peradilan tata Usaha Negara

SLAMET, Kadar, Prof.Dr. Muchsan, SH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini ingin mengungkap tentang efektifitas kontrol hukum yang dilaksanakan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Efektifitas kontrol hukum itu akan tampak manakala PTUN melakukan uji keabsahan hukum atas dilaksanakannya penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan Bank Indopnesia. Kontrol hukum ini dapat di lihat dari gugatan beberapa pihak terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan. Pihak yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan melakukan gugatan terhadap Bank Indonesia lewat PTUN. PTUN merupakan lembaga yang berkompeten untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, yaitu terhadap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi lapangan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung, dan Direktorat Perijinan Dan Informasi Perbankan Bank Indonesia. Alasannya, karena instansi peradilan ini merupakan instansi yang berperan memeriksa dan memutus atau mengadili perkara-perkara tata usaha negara tingkat pertama, banding dan kasasi serta peninjauan kembali. Sedangkan Bank Indonesia adalah instansi yang menerbitkan kebijakan menyelenggarakan fit and proper test dan menerbitkan keputusan tentang fit and proper test. Responden dalam penelitian ini terdiri dari para pejabat fungsional maupun struktural di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung, dan pejabat struktural pada Direktorat Perijinan Dan Informasi Perbankan Bank Indonesia. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) proses pelaksanaan penilaian fit and proper test meliputi pengumpulan data, konfirmasi dan penyampaian hasil penilaian, pembuatan hasil penilaian sementara serta pemberitahuan hasil akhir;(2) efektifitas kontrol hukum yang dilakukan PTUN terhadap keputusan fit and proper test tampak dari gugatan tehadap Keputusan tersebut ke PTUN;(3) upaya hukum yang dilakukan mereka yang tidak lulus fit and proper test adalah menggugat Keputusan TUN tersebut ke pengadilan, dalam hal ini PTUN.

The goal of this research is to know how effective the justice control that made by the Administrative Court. The justice control is shown by brought fit and proper test cases to Administrative Court. Somebody fail from fit and proper test that managed by Indonesian Bank should take action to Administrative Court. Administrative Court is legitimate to justice the dispute that made by Administrative State Apparatus. This research was done with library study and field study. Fields study was done in Administrative Court Jakarta, (High) Administrative Court Jakarta, Supreme Court and Indonesian Bank. Because this institution can handle the request to make decision or to litigate the administrative cases in the first level till judicial review and this institution saved more documents that needed to be researched. Respondent are the structural officer at the Administrative Court. The final research found that (1) the process of fit and proper test amongst: collecting data, confirm and making temporary result, discuss the result and final result; (2) so far, Administrative Law control is running on track;(3) law action that done by unpassed fit and proper test is going to take action to Administrative Court.

Kata Kunci : PTUN,Fit and Proper Test,Bank Indonesia,Kontrol Hukum,Justice Control, Fit and Proper Test, Administrative Court and Indonesian Bank


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.