Laporkan Masalah

Penerapan asas itikad baik oleh para pihak dalam pelaksanaan perjanjian Charter kapal tanker :: Studi kasus di PT. Pertamina

APRIANTO, Hary, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan asas itikad baik yang dilakukan oleh para pihak pada saat perjanjian charter kapal tanker itu dibuat serta Untuk mengetahui fungsi asas itikad baik pada pelaksanaan perjanjian charter kapal tanker. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dan untuk menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan juga penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data dari penelitian ini dianalisis secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Asas Itikad baik didalam perjanjian Time Charter Party kapal tanker sudah diterapkan pada proses negosiasi, dengan asas ini charterer dan shipowner memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan meneliti fakta material yang berkaitan dengan perjanjian charter kapal tanker, perilaku para pihak dalam perjanjian ini harus didasarkan pada prinsip kejujuran, (2) Asas Itikad baik berfungsi sebagi rambu dari perjanjian Time Charter Party Kapal Tanker karena pada dasarnya perjanjian tidak hanya dilaksanakan atas dasar rangkaian kata yang telah disusun charterer dan shipowner melainkan pula harus dilaksanakan dengan rasa kepatutan dan keadilan.

The research aims to investigate the goodwill principle implementation by the parties in a tanker charter agreement, and to study the execution of the agreement. The research belongs to a juridical empirical research, i.e., focusing on field research to obtain primary data and conducting library research to obtain secondary data for support. It applies descriptive qualitative method to analyze the data. The findings of the research are: (1) the goodwill principle in the tanker charter agreement of Time Charter Party has been implemented in the negotiation process. Under this principle, both the charterer and ship owner have obligation to disclose and examine the material facts related to the tanker charter agreement, while their action must be based on the principle of honor. (2) The goodwill principle serves as sign post of the Time Charter Party Tanker due to the fact that the agreement is not applicable when based only on a series of words arranged by the charterer and ship owner; it must also be based on the properness and fairness sense.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Charter Kapal Tanker,Itikad Baik, Goodwill Principle, Tanker Charter Agreement

  1. S2-PAS-2006-HaryAprianto-abstract.pdf  
  2. S2-PAS-2006-HaryAprianto-bibliography.pdf  
  3. S2-PAS-2006-HaryAprianto-tableofcontent.pdf  
  4. S2-PAS-2006-HaryAprianto-title.pdf