Perlindungan hukum bagi pemegang unit penyertaan reksadana dalam hal manajer investasi tidak memenuhi kewajiban pembelian kembali (Redemtion) reksadana
PUTRO, Arief Witjaksono Juwono, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Reksadana merupakan wadah investasi bagi masyarakat umum untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan di bidang pasar modal melalui perantaraan Manajer Investasi yang profesional. Industri reksadana di Indonesia mengalami perkembangan yang amat pesat. Pesatnya perkembangan reksadana dengan jumlah pemodal yang semakin banyak menimbulkan pertanyaan sejauh mana perlindungan yang dapat diberikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal kepada masyarakat awam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya dalam memberikan perlindungan terhadap pemegang Unit Penyertaan Reksadana dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan permintaan redemption yang diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan dan tanggung jawab Manajer Investasi dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang Unit Penyertaan Reksadana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada studi kepustakaan dengan mempergunakan bahan hukum untuk memperoleh data sekunder Dari hasil penelitian dapat disimpulkan. Pertama, bahwa Undangundang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya belum dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pemegang Unit Penyertaan Reksadana dalam hal Manajer Investasi menolak melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksadana. Kedua, tidak dilaksanakannya kewajiban pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksadana oleh Manajer Investasi berarti bahwa Manajer Investasi telah melakukan pelanggaran atau cidera janji (wanprestasi), sehingga Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya (Pasal 27 ayat 2). Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Undangundang Pasar Modal, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi secara perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Risiko yang ditanggung oleh Manajer Investasi, sebelum adanya keputusan pengadilan yang tetap, adalah risiko reputasi (reputational risk).
Mutual Fund give opportunity to public so they can invest in capital market through professional Fund Manager. Mutual Fund industry in Indonesia growth rapidly. With this rapid growth, mark by increasing number of investor, there are some question about how well the capital market regulation give protection to its investor. Purpose of this research is to find how the capital market regulation give protection to mutual fund holder in case the Fund Manager refuse to ecxecute the redemption of mutual fund and how far Fund Manager responsibility to his investor. This is a normative law study that focus on library studies and law material to get the secondary data. The result from this study can be concluded as follows. First, that the Article 8 Year 1995 Capital Market Law with its regulations could not give the proper law protection to its investor in case Fund Manager refuse to execute the redemption of mutual fund. Second, Fund Manager refusal to do the redemption classified as violation to the capital market regulation so the Fund Manager is responsible for all the loss that occur from his act (Article 27 Section 2). And according to Article 111 Capital Market Law, the parties that suffer financial loss can pursue the civil law suit against the parties that responsible for the loss. Fund Manager can not be charge accountable to this violation until the civil law suit against them have a final settlement. Fund Manager only have to bear the reputation risk.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Reksadana,Manajer Investasi,Mutual Fund, Law Protection, Fund Manager, Mutual Fund Holder, Redemption