Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi nasabah terhadap perjanjian standar dalam perjanjian kredit

MARANI, Yeami, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Perjanjian kredit yang terjadi seringkali sudah dibakukan, termasuk yang terjadi pada BPR Sindu Adi dan BPR Berlian Bumi Arta sehingga terbentuk perjanjian baku dalam perjanjian pemberian kredit. Setiap bank menyediakan blangko (formulir) perjanjian kredit, yang isinya telah dipersiapkan terlebih dahulu. Isi formulir tidak dibicarakan kepada pemohon (debitur). Ketentuan perjanjian standar dan/atau pencantuman klausula baku dalam setiap dokumen atau perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha diatur di dalam pasal 18 Bab V Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kedudukan hukum perjanjian standar dalam perjanjian kredit yang masih mencantumkan klausula baku yang tidak sesuai dengan pasal 18 UUPK, serta implikasi yang timbul dari pelaksanan perjanjian standar dalam perjanjian kredit yang masih mencantumkan klausula baku yang tidak sesuai dengan pasal 18 UUPK. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif karena penelitian ini merupakan kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisa. Penelitian ini berdasarkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, yang berarti lebih banyak melakukan pengkajian data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian. Dari analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa perjanjian standar dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh BPR Sindu Adi dan BPR Berlian Bumi Arta, klausulaklausulanya sebagian besar tidak dilarang oleh pasal 18 UUPK, namun ada klausula yang melangar ketentuan pasal 18. Pasal ini dilaksanakan oleh bank dengan alasan bahwa mengingat keadaan perekonomian yang belum stabil sehingga mempengaruhi naik turunnya suku bunga kredit, dimana suku bunga kredit yang cenderung meningkat maka untuk mengantisipasi adanya kerugian dari pihak bank maka ketentuan tersebut dicantumkan dalam klausula tersebut dalam perjanjian. Dengan demikian maka bank masih membuat perjanjian standar yang memuat klausula baku yang dilarang oleh UUPK. Klausula baku yang dilarang dan dilakukan oleh bank itu batal demi hukum, namun klausula–klausula yang lain bukan klausula yang dilarang oleh Undang–Undang. Pelaksanaan perjanjian standar dalam perjanjian kredit yang masih mencantumkan klausula baku yang tidak sesuai dengan pasal 18 UUPK terhadap nasabah mempunyai dampak yang tidak terlalu signifikan. Dengan kata lain, adanya klausula yang “batal demi hukum” tersebut tidak mempengaruhi nasabah untuk mengajukan kredit. Hal ini dikarenakan nasabah BPR Sindu Adi dan BPR Berlian Bumi Arta masih banyak yang belum mengetahui keberadaan UUPK khususnya pasal 18 yang mengatur tentang klausula baku.

Bank customers often have to sign a standard contract for credit agreement. It also happens in BPR Sindu Adi and BPR Berlian Bumi Arta, in which the banks give a form of credit agreement containing previously written statements without discussing it with the customers (debtors). The statements or clauses in such a standard credit is subject to Article 18 Chapter V of the Act no. 8/1999 on Consumer Protection. The research aims to describe the legal position of a standard contract for credit agreement containing standard clauses that violate the article 18 of the Act on Consumer Protection and the implications arising from this standard contract implementation in credit agreement. The research is a juridical normative research; it applies method, systematic, and logic in order to study one or several legal phenomena by analysis. It relies on library research and field research implying that it focuses a study on primary and secondary data. The research concludes that the standard contract in credit agreement written by BPR Sindu Adi and BPR Berlian Bumi Arta contains clauses most of which are in line with Article 18 of the Act on Consumer Protection; Only few are against it. The banks adopt this article in regards to the present unstable economic condition, which affects the interest rate fluctuation (with a rising trend). To anticipate damage or loss to their part, the banks write the standard clauses. Thus, the banks continue to adopt a standard contract with standard clauses prohibited by the Act on Consumer Protection. The clauses violating the Act are invalid for the sake of law, while the rests that are in line continue to apply. The implementation of a standard contract in credit agreement with standard clauses violating the Article 18 of the Act on Consumer Protection has given insignificant impacts on customers. In other words, the standard clauses, which are invalid for the sake of law, do not affect the customers who are applying for the credit. It results from the fact that many customers are innocent with the Act on Consumer Protection especially article 18 on standard clauses.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Nasabah,Perjanjian Kredit, Credit Agreement, Standard Contract, Consumer Protection


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.