Tinjauan tentang pembatalan putusan arbitrase dalam sengketa bisnis yang bersifat final dan mengikat melalui Pengadilan Negeri
HIMAWAN, Lanny, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Syarat mutlak untuk membawa penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, harus ada perjanjian yang dibuat sebelum/sesudah timbul sengketa. Dalam hal timbul sengketa, Pengadilan tidak berwenang mengadili. Kelebihan dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain: kerahasiaan para pihak terjamin, relatif lebih cepat, prosedur singkat, bebas memilih arbiter, mediator, konsiliator, atau negosiator yang dinilai ahli, jujur, dan adil, boleh memilih hukum yang berlaku, serta putusannya final dan mengikat. Namun demikian, bukan berarti putusan arbitrase tersebut tidak dapat dibatalkan. Pengecualiannya. putusan arbitrase dapat dibatalkan bila diketahui bahwa setelah putusan dijatuhkan, dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan diakui/dinyatakan palsu; atau setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan lawan; atau putusan arbitrase merupakan hasil tipu muslihat salah satu pihak. Menarik untuk diteliti lebih lanjut tentang (1) upaya apakah yang tersedia bagi pihak yang berkeberatan terhadap Putusan Arbitrase yang bersifat final dan mengikat; dan (2) bagaimana syarat-syarat dan tata cara pengajuan pembatalan atas Putusan Arbitrase yang bersifat final dan mengikat oleh Pengadilan Negeri. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum yang berhubungan dengan pembatalan putusan arbitrase. Oleh karena itu, titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Sekalipun demikian, penulis juga melakukan penelitian lapangan untuk mendukung kajian dari data sekunder tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pihak yang berkeberatan terhadap Putusan Arbitrase yang bersifat final dan mengikat, adalah mengajukan permohonan pembatalan melalui Pengadilan Negeri dan banding ke Mahkamah Agung. Adapun mengenai upaya hukum luar biasa, hal ini tidak diatur dalam UU tersebut. Dalam praktek dijumpai adanya Putusan Peninnjauan Kembali Mahkamah Agung No. 07 PK/Pdt/2005 tertanggal 29 April 2005 yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima. Syarat-syarat dan tata cara pengajuan pembatalan atas Putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri antara lain: (a) Sudah ada putusan lembaga arbitrase (BANI) yang final dan mengikat; (b) Pembatalan diajukan oleh pihak yang dikalahkan dalam putusan arbitrase; (c) Permohonan harus diajukan tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri; (d) Permohonan pembatalan dapat diajukan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur : pemalsuan surat, penyembunyian dokumen atau adanya tipu muslihat.
The absolute requirement to settle a case outside the court (non litigation) through consultation, negotiation, mediation, conciliation, technical assessment, and arbitration according to the Act No. 30/1999 on Arbitration and Alternative Resolution is an agreement made prior/after the dispute. When a dispute arises, the Court has no authority to try it. The advantages of a non-litigation process are : protected privacy, fast resolution, short procedure, flexibility to choose an arbitrator, mediator, conciliator, or negotiation who is considered expert, honest and fair, flexibility to choose the law in effect, and final and binding decision. However, it does not mean that the decision is absolute. An exception applies, in that an arbitral award may be annulled, if it is indicated that after the decision is made, the document presented in the examination is aknowledged as forgery; or after the decision is made, the document which is determinant, but kept by the other party, is revealed; or the arbitration award is a result of deception by one of the parties. The following issues are worthy of further researches:1) what are the measures for the party who objects the arbitral final and binding award? 2) what are the requirements and procedures for an appeal to revoke an Arbitral final and binding Award by the District Court? The research is a juridical normative research, which includes a study on the legal principles related to arbitral award annulment. Therefore, it focuses on library research and uses field research as support. The research result reveal the measures open for the party that objects the Arbitral final and binding award; presenting an annulment appeal to the District Court and an appeal to the Supreme Court. However, the Act does not regulate irregular measures. In practice, there is The Supreme Court Review Decision which refuses irregular measures. The requirements and procedures for an appeal for Arbitral Award annulment by the District Court are: a) there is a final and binding award from the Arbitration Institution, b) the annulment is proposed by the lost party in the Arbitral Award, c) the appeal must be written and proposed 30 days for the latest after the registration of the Arbitral Award to the Registrar of the District Court, d) the appeal may be proposed if the decision is assumed to contain these elements; document forgery, document concealment, or deception.
Kata Kunci : Pengadilan Negeri,Sengketa Bisnis,Putusan Arbitrase, Arbitration Agreement, Arbitral Award, annulment of Arbitral Award through the District Court.Attention