Perlindungan hukum kreditur atas pengalihan aset keuangan melalui kontrak investasi kolektif efek beragun aset :: Asset Backed Securities)
BAROTO, Einstein Dewo, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Besarnya dana masyarakat dalam simpanan berjangka pendek dibandingkan dengan jangka panjang akan menyulitkan bank-bank umum yang ada di Indonesia. Sebab, terdapat ketidak cocokan (mismatch) antara dana jangka pendek yang diterima bank dan dana jangka panjang yang dipinjamkan oleh bank. Untuk mengantisipasi ketidak cocokan antara sumber pendanaan dengan penggunaannya, efek domino atas kenaikan bunga terhadap produk investasi perbankan berupa pemberian kredit jangka panjang (seperti halnya KPR) maka ada satu alternative yang dapat dilakukan dengan menjual tagihan melalui Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities/ ABS). Dalam praktek harus ada jaminan kepastian hukum berupa perlindungan hukum bagi kreditur-- pemegang hak tagih atas pembelian instrument ABS/ EBA melalui Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Maksud penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, yang dilakukan melalui studi dokumen. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan KIK- EBA dalam hukum perjanjian dalam KUHPerdata pada prinsipnya telah sesuai dengan substansi yang terkandung didalam KUPerdata. Pemenuhan ketentuan pasal 1320 sebagai syarat sahnya perjanjian telah terlaksana. Hal tersebut dikarenakan KIK- EBA terdiri dari para pihak yakni Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melaksanakan fungsi & kewajibannya masing-masing yang berpedoman pada ketentuan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep- 28/ PM/ 2003 tentang pedoman KIK- EBA (Asset Backed Securities) serta didukung dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 7/4/PBI/2005 tentang prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum. Menurut penulis perlindungan hukum bagi kreditur terangkum sangat lugas dan komprehensif dalam ketentuan hukum positif yang ada. Harus dipahami bahwa pengalihan aset tidak dipersamakan secara terminologi dengan menjual jaminan kebendaan yang menurut Undang-undang Hak Tanggungan dilarang. Hal tersebut semakin memberi gambaran jelas bahwa memang berinvestasi dengan kepemilikan EBA memiliki dampak low risk.
Bigger ammount of public fund in a short- time deposit than in long- term deposit will create problems for public banks in Indonesia. For there is mismatch between short- time fund received and long- term fund lent by the bank. To deal with such mismatch between the source and use of fund- a domino effect from the rise of interest toward investment product in the form of long –term credit grant (for instance KPR or credit for housing), the bank may take one alternative of selling bills through Asset Backed Securities (ABS). In practise, however, it requires a guaranty of legal certainty, i.e, legal protection for creditorholder of billing rights over the purchase of ABS/ EBA instrument through Colective Investment Contract of Asset Backed Securities (KIK- EBA). The research belongs to a normative research. It obtains data from library and field researches. Library research provides secondary data through document study and field research provides primary data through interview. It Adopts qualitative method for data analysis. The research results show that the position of the KIK- EBA as according to the law of contract in the civil code is actually in line with the substance of the civil code. Fulfilment of the regulation of article 1320 as the requirement for contract legitimacy has been accomplished. It is due to the fact that KIK- EBA consists of a their a number of parties, namely the investment manager and bank custody who serve their functions and duties according to the regulation of the decree of BAPEPAM Chief number Kep- 28/PM/2003 on the guideline for KIK- EBA with the support from the regulation of the Bank of Indonesia no. 7/4/PBI/2005 on the prudence principles in activity of asset securing for public. Legal protection for creditor is stated very clearly and comprehensively in the existing positif law regulation. It needs understanding that asset transfer is not equivalent in terminology with selling mortgage, which is forbidden by the act of Bearing Rights. This gives better picture that doing investment through EBA ownership has low- risk impact.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Kreditur,Efek Beragun Aset, Legal protection, crediture, Asset Backed Securities