Laporkan Masalah

Perjanjian pengelolaan aset dalam perspektif pengelolaan aset eks BPPN oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

WINANTO, Edi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Sehubungan dengan telah selesainya tugas dan dibubarkannya BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menkeu dan untuk aset yang tidak berperkara pengelolaannya diserahkan kepada PPA. Pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah (i) Bagaimanakan hubungan hukum antara Menkeu dengan aset eks BPPN, antara PPA dengan aset yang dikelolanya dan antara Menkeu dengan PPA?, (ii) Peraturan-peraturan manakah yang mendasari pengelolaan aset eks BPPN, dan (iii) Bagaimanakan PPA dalam mendapatkan keuntungan, mengingat tugas PPA hanya untuk mengelola aset eks BPPN. Dalam penelitian ini metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan dalam bidang hukum yang menjadi obyek penelitian dan juga penelitian lapangan yang diperoleh melalui subyek penelitian. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa Menkeu selaku bendahara umum negara mempunyai tugas mengelola aset negara termasuk aset negara eks BPPN, dimana di dalam mengelola aset eks BPPN masih mengalami kendala yang salah satunya karena peraturan pendukung yang belum memadai. Hubungan hukum antara Menkeu dengan PPA merupakan hubungan keperdataan berdasarkan sustu perjanjian yang sebenarnya merupakan pelaksanaan dari Keppres 15/2004, sehingga PPA dalam melakukan pengelolaan, bertindak untuk dan atas nama Menkeu. PPA sendiri dalam melakukan kegiatannya mencari keuntungan berdasarkan insentif yang diterima sehubungan dengan pengelolaan aset eks BPPN tersebut.

Regarding the duty completion and termination of BPPN, then every its asset become national asset which managed by Finance Minister and for management of the undisputed asset delivered to PPA. The main problem discussed in this thesis are (i) how is the law relationship between Finance Minister and BBPN exasset, between PPA and the managed asset, and between Finance Minister and PPA, (ii) Which rules regulated the management of ex-BBPN, and (iii) How PPA got profit, considering that PPA duty is only to manage ex- BPPN. This research using literature study as well as studying the regulation in law section which are the objects of this research and also the field study that resulted through the subject of the research. According the research can be concluded that Finance Minister as nation general treasury has a duty to manage the nation asset including national asset ex- BPPN, where in the management of ex-BPPN asset still have some constraint which one of that is the lack of the supported regulation. Law relationship between Finance Minister and PPA is a civil relationship according to an agreement that in fact is the implementation of Presidency Regulation 15/2004, so PPA – in execute the management – acting for and behalf of Finance Minister. PPA itself, in executes its duty, looking for some profit based in received incentive, in connection to the management of ex-BPPN asset.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Aset Negara,BPPN, Management, National Asset, BPPN


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.