Laporkan Masalah

Kedudukan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) setelah berlakunya Perma Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata cara pengajuan upaya hukum terhadap putusan KPPU

SURYANINGTIYAS, Yunia, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai kedudukan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) setelah berlakunya Perma Nomor 3 Tahun 1999 tentang tata cara pengajuan upaya hukum terhadap putusan KPPU ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan dan wewenang KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 apakah telah cukup mendukung KPPU dalam menjalankan fungsinya dan kedudukan KPPU sebagai pihak terhadap putusan KPPU yang diajukan keberatan oleh pelaku usaha dikenai putusan. Penelitian dilakukan di Kota Jakarta dengan Narasumber dan Responden, Lembaga Kajian Persaingan Usaha (LKPU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa wewenang yang dimiliki oleh KPPU hanya dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi saja termasuk menjatuhkan ganti kerugian dan denda. Kedudukan KPPU sebagai pihak terhadap putusan KPPU yang diajukan keberatan dirasakan masih kurang adil bagi pelaku usaha yang mengajukan keberatan karena yang diperiksa adalah putusan dan berkas perkara dari KPPU. Dari penilitan dapat disimpulkan bahwa wewenang yang dimiliki oleh KPPU adalah kurang maksimal karena KPPU tidak mempunyai hak untuk menjatuhkan sanksi denda pengganti, apalagi sanksi pidana pokok dan tambahan yang merupakan wewenang badan peradilan. KPPU juga tidak dapat bertindak sebagai penyidik (khusus) yang dimungkinkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) padahal keanggotaan KPPU terdiri dari orang-orang yang memiliki integritas kepribadian dan keilmuan yang tinggi. Perasaan kurang adil yang dirasakan oleh pelaku usaha yang mengajukan keberatan atas putusan KPPU adalah suatu konsekuensi dari jangka waktu yang terbatas yang diberikan oleh Undang - undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus keberatan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Research on the position of KPPU (Entrepreneurs Competition Supervison Commission) after the implementation of Perma No. 3 Year 1999 regarding the procedure of legal efforts against KPPU’s decisions was judicial normative in nature. It aimed at discovering whether the position and authorities of KPPU based on Law No. 5 Year 1999 has been adequate to support KPPU in conducting KPPU’s position and function as a party in regard to the objection proposed by entreprenurship agents imposed by the decision The research was conducted in Jakarta with resource persons and respondents including LKPU (Entreprenurs Competition Studies Institution), KPPU (Entrepreneurs Competition Supervision Commission) and Judges of State Court of South Jakarta The result of research showed that authorities owned by KPP could only impose a sanction in the form of administrative punishment including compensation and fine. The position of KPPU as a party against KPPU’s decision filed in the form of objection was considered unfair for entrepreneur agents because the party examined covered decision and cases from KPPU It can be concluded that authorities owned by KPPU was less maximum because KPPU did not have the right to impose compensation, let alone primary and additional legal sanctions which were the authorities of legal institution. KPPU could not act as investigator which was enabled by KUHAP while the memberships of KPPU consisted of those having high integrity and intellectual. Unjust feeling felt by entrepreneurs who filed objections against KPPU’s decision was a consequence of limited period granted by Law No. 5 Year 1999 to State Court and Supreme Court to finish the objection cases within 30 days.

Kata Kunci : Kedudukan KPPU, Perma Nomor 3 Tahun 2005, Position of KPPU, Perma No. 3 Year 2005


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.