Laporkan Masalah

Penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis di pasar modal

SULISTIYONO, Anwarudin, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Tujuan penelitian “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Bisnis di Pasar Modal” ini adalah: (1) Untuk mengetahui perbuatan-perbuatan seperti yang disebutkan dalam Pasal 110 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang dianggap sebagai kejahatan, (2) Untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan bisnis di Pasar Modal, serta (3) Untuk mengetahui apakah pelaku kejahatan bisnis Pasar Modal dapat dikenai sanksi berikutnya setelah mendapatkan sanksi administratif yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Penelitian ini dilakukan di Pasar Modal Jakarta, Bapepam, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Lembaga-lembaga ini memiliki dokumendokumen yang cukup lengkap untuk diteliti. Sebagai bahan data sekunder, dokumendokumen tersebut dapat melengkapi data-data yang ada untuk dianalisis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif ini mengacu pada norma-norma hukum. Norma-norma hukum yang diteliti adalah norma-norma hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis di Pasar Modal. Penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisis secara lebih mendalam lagi data-data yang didapat, baik dari hasil kajian pustaka maupun hasil wawancara. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa: (1) Penegakan hukum yang dilaksanakan terhadap pelaku kejahatan bisnis di Pasar Modal telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, (2) Umumnya pelaku tindak pidana di Pasar Modal dikenai hukum administratif atau perdata. Bapepam merupakan pihak yang berwenang di Pasar Modal untuk melakukan penelitian dan penyidikan terhadap kasus-kasus kejahatan bisnis di Pasar Modal, (3) Bagi pelaku kejahatan bisnis di Pasar Modal yang telah dijatuhi hukuman, berupa sanksi administratif tidak dapat dituntut ulang agar dapat dikenai sanksi pidana, hal ini sesuai dengan asas nebis in idem

The research of “Law Enforcement for Business Crime at Capital Market” is aimed to find out (1) the implementation of the law enforcement at capital market, (2) the law process that done by Capital Market Regulatory Board (Bapepam) to the business crime maker, and (3) other sanction that made by judge even the business crime maker had administrative sanction. This research took placed at Bapepam in Capital Market, Jakarta Stock Exchange, Metro Jaya Police Department and Police Headquarter, Attorney General and (High) Public Prosecutor. These institutions save many documents to be researched as secondary data. The data is needed to completely others for analysis. This research type is normative law and done qualitatively. Normative law research is based on law norms. And qualitative research is to analysis the data that had collected, whether library data or interview data. This research found that: (1) the law enforcement is implemented effectively according the Law No. 8 Year 1995 on Capital Market, (2) the business crime maker is sentenced administrative and non-penal, Bapepam is the institution who responsible for investigate the business crime cases at Capital Market, (3) The business crime maker that had sentenced, may not sentence again because it is broke the law according nebis in idem principle.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kejahatan Bisnis, Pasar Modal, Law Enforcement, Business Crime, Capital Market


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.