Laporkan Masalah

Penerapan Lembaga Gijzeling (Lembaga paksa badan) sebagai upaya penyelesaian hutang debitur di Pengadilan Negeri/Niaga

SOEMARNO, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini bermaksud mengungkap secara lebih dalam lagi tentang penerapan lembaga paksa badan (gijzeling) dalam menyelesaikan masalah kredit macet. Dengan bersandar pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan, diharapkan penerapannya mempunyai dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, diharapkan para kreditor, umumnya pihak perbankan, dapat memanfaatkan lembaga ini untuk menyelesaikan masalah kredit macet secara cepat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data dihimpun dari lapangan maupun lewat wawancara. Penelitian lapangan dilakukan di Pengadilan Negeri/Niaga Medan. Dan wawancara dilakukan terhadap para hakim, praktisi hukum, advokat, dan dari pihak perbankan. Hasil penelitian menemukan bahwa lembaga gijzeling ternyata tidak banyak dimanfaatkan oleh para kreditur untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet yang dihadapinya. Belum pernah ada putusan yang menjatuhkan paksa badan terhadap debitur yang tidak membayar hutang-hutangnya. Selanjutnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan banyak mengandung kelemahan dalam pasal demi pasalnya, sehingga menjadi penyebab kreditur enggan untuk menggunakan peraturan tersebut.

This research is aimed to explain the implementation of gijzeling (taking of hostages) for closing the civil debt. This gijzeling is based on Supreme Court Decree No. 1 Year 2000 on Taking of Hostages Institution, hoping the implementation is on strong basic law. So, the creditors, usually banking institution, will use this gijzeling for closing the bad debts quickly. The research is based on normative approach. Combine the data from library and real practice at field. The aim of library research is to obtain secondary data. Primary data is collected from interviewing with judge, law practices, advocates, banking person, debtor and creditors. This research takes place at State/Commercial Court in Medan. This research found that: (1) gijzeling or taking of hostages is not popular in the creditors for closing their bad debts. None of the debtors is sentenced trough gijzeling, (2) The Supreme Court Decree No. 1 Year 2000 on Taking Hostages Institution saves many loopholes in some articles, (3) the creditors never used this decree at all.

Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Penyelesaian Hutang,Lembaga Paksa Badan (Gijzeling), Gijzeling (Taking of Hostages Institution), Debts Closing, Debtors


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.