Laporkan Masalah

Alih status Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

RIJANTO, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai Alih Status PERTAMINA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normative. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 berkaitan dengan peralihan status PERTAMINA menjadi perusahaan perseroan (PERSERO) dan hubungan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status PERTAMINA dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 yang mengacu pada Undang- Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PERTAMINA tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Research on the status change of PERTAMINA into limited company was judicial normative in nature. The research aimed at discovering the implementation of Article 4 Government Regulation No. 31 Year 2003 relating to the change of PERTAMINA into limited Company and the betwen Article 4 Government regulation No. 31 Year 2003 with Law No. 19 Year 2003 regarding State –Owened Entrepreneurships. The research conducted was library research which was aimed at gathering secondary data. The data were collected from primary and secondary legal resources. The result showed that the status change of PERTAMINA from State- Owned company to Limited company was conducted by Minister of Finance as stipulated No.1 Year 1995 regarding Limited Company and Government Regulation No. 12 Year 1998 j.o government regulation No. 45 Year 2001 regarding Limited Company. The esthablishment of PERTAMINA Co. Ltd. was not against Law No. 19 Year 2003 regarding State-Owned companies.

Kata Kunci : Alih Status, Perusahaan Perseroan(PERSERO).


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.