Tinjauan yuridis terhadap keseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu di Indonesia
NITA, Surya, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Dalam suatu perjanjian dikenal adanya asas kebebasan berkontrak dan menganut sistem terbuka. Maksud asas tersebut adalah bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat perjanjian mengenai apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Peraturan perundangundangan mengenai hukum perjanjian pada umumnya juga bersifat menambah atau pelengkap, yang artinya pihak-pihak dalam membuat perjanjian, bebas untuk menyimpang dari pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketentuan umum. Para pihak diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan hukum perjanjian. Kalau tidak mengatur sendiri mengenai sesuatu hal, berarti mengenai hal tersebut para pihak akan tunduk kepada ketentuan undang-undang. Biasanya dalam suatu perjanjian tidak mengatur secara terperinci dalam perjanjian, hanya menyetujui hal-hal yang pokok saja selainnya tunduk pada undang-undang. Mengenai isi Perjanjian kerja waktu tertentu tidak diatur baik dalam KUHPerdata maupun dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP- 100/MEN/VI/2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Isi Perjanjian kerja waktu tertentu merupakan pokok persoalan, yaitu bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang sifatnya memaksa atau dalam undang-undang tentang ketertiban umum atau dengan tata susila masyarakat. Dalam praktek Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dengan perjanjian standar yang dapat menciptakan ketidakseimbangan bagi para pihak dalam menentukan isi perjanjian. Salah satu pihak hanya menandatangani saja tanpa adanya kebebasan berkontrak. Perjanjian standar mensyaratkan bagi pihak yang membutuhkan dengan kesepakatan take it or leave it. Tanpa menjunjung prinsip konsensualisme yang berdasarkan kehendak bebas dari para pihak dan asas itikad baik. Menentukan isi Perjanjian kerja waktu tertentu adanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak. Keseimbangan dalam menentukan hak dan kewajiban merupakan pondasi yang harus dimiliki para pihak, sehingga tidak merugikan bagi salah satu pihak. Dalam penelitian ini, penulis membahas mengenai keseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam Perjanjian kerja waktu tertentu diperlukan adanya itikad baik dalam arti subyekif maupun obyektif. Itikad baik dalam arti subyektif Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dengan sikap kerjasama yang baik antara pengusaha dengan pekerja, sehingga dalam menentukan hak dan kewajiban tidak bertentangan nilai kemanusian bahwa pekerja bukan sebagai komiditi akan tetapi partner. Itikad baik dalam arti obyektif bahwa Perjanjian kerja waktu tertentu tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Keseimbangan hak dan kewajiban dalam Perjanjian kerja waktu tertentu di Indonesia dapat terwujud dengan aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi pihak yang kedudukannya lemah dalam menentukan hak dan kewajibannya. Kebijakan yang telah dibuat berfungsi sebagai penyeimbang dalam menentukan hak dan kewajiban para pihak yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 56-63 dan aturan pelaksana dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Meningkatkan peranan negara dalam memberikan subsidisi pendidikan, kesehatan dan hak-hak sebagai warrga negara tidak menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja. Dengan adanya kesejahteraan yang dijamin negara, maka akan menciptakan pekerja yang memiliki pendidikan, pengetahuan dan skill sebagai dasar posisi tawar pekerja menentukan hak dan kewajiban dalam Perjanjian kerja waktu tertentu.
In certain agreement, there are the freedom of contract principle and open system. The meaning of this principle is that everyone basically can make a contract about everything, as long as it is not contradict with law, norm and public order. The regulation about law of contract actually considered as an addition or complement, it means that everyone included in the contract are free to deviate from stipulations in the contract, of course, as long as it is not contradict with law, norm and the public order. Everyone is allowed to make their own stipulations that deviate from the stipulations in the law of contract. If they not make a regulating arrangement about something, it means that they will obedient to the regulation of law. Usually, some contracts are not explained in detail, but they just explain about several matters that principal beside obedience of the law. The certain time working contract actually is not regulated both in Code Civil and Labor Force Ministerial Decree No. KEP-100/MEN/VI/2004 about Certain Time Working Contract. The content of certain time working contract is the main issue that is the job mentioned must not in contradiction with the law which strict or law about public order and public norms. In practice, certain time working contract was arranged in standard that can raise imbalance for those involved in this arrangement process. One side only sign in the contract without any freedom on it. Standard contract requires many people that need it with option take it or leave it. There is no respect to consensus principle based on free desire from many sides and good conviction principle. Arranging process of certain time working contract requires the duty and right balances of many sides. Balance in deciding the duty and right is a foundation must owned by everyone, so it will not harm others. In this study, the author review about the balance of duty and right for everyone in certain time working contract, it is also require good conviction in subjectively or objectively meaning. Good conviction in subjectively meaning of certain time working contract is made with good cooperation between the entrepreneur with the labor, so in deciding the duty and right there are no contradiction with humanity value that labor is not a commodity but a partner. Good conviction has an objectively meaning that certain time working contract must not in contradiction with the law, public order and norms. The duty and right balances in certain time working contract of Indonesia can become reality with the support of law which give protection to party of weak position in deciding his duty and right. The policy was made functioned as the balancing instrument in deciding duty and right of many sides is Labor Act No. 13 of 2003 Section 56-63 and implementation law of Transmigration and Labor Force Ministerial Decree of Republic Indonesia No. KEP. 100/MEN/VI/2004 about Implementing Stipulation of Certain Time Working Contract. Gain the state participation in giving the education subsidies, health and rights as citizen, also not give all responsible to the companies in serving welfare for their labor. With the welfare guaranteed by the state, it will raise labor with education, knowledge and skill as the foundations of bargaining position for labor in deciding the duty and right of certain time working contract.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Kebebasan Berkontrak, Balance, duty and right, certain time working contract.