Solusi hukum dalam penyelesaian kredit macet di PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bojonegoro
MANURUNG, Coky, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian tentang solusi hukum dalam penyelesaian kredit macet di PT. Bank Rakyat Indonesia kantor cabang Bojonegoro adalah penelitian yuridis normatif. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Bojonegoro dalam kurun waktu tahun 2002 sampai 2005, mengetahui solusi hukum yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Bojonegoro dalam menyelesaikan kredit macet apakah sudah sesuai dengan prosedur. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab kredit macet dilingkungan Bank Rakyat Indonesia Cabang Bojonegoro dari kurun waktu tahun 2002 sampai dengan 2005 disebabkan oleh faktor debitur dan pihak Bank Rakyat Indonesia sendiri. Solusi hukum yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bojonegoro dalam menangani masalah kredit macet dilakukan dengan jalan: Pengawasan dan pembinaan kredit macet dilingkungan Bank Rakyat Indonesia Cabang Bojonegoro, Penetapan strategi pengelolaan kredit bermasalah yang meliputi dokumentasi, hubungan dengan debitur, inovasi dan investigasi, penentuan posisi Bank Rakyat Indonesia, Rencana tindak lanjut yang meliputi pengawasan (monitoring), restrukturisasi, penyelesaian kredit yang terdiri dari penyelesaian secara damai dan penyelesaian secara hukum.
The research on law solution in resolving stuck credit in PT Bank Rakyat Indonesia Branch Office of Bojonegoro was a juridical-normative research. The research aimed to know some factors emerging stuck credit at PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Bojonegoro during 2002 until 2005, to know law solution conducted by PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Bojonegoro in resolving stuck credit whether it is suitable with procedure. The secondary data gained from literature study supported by primary data from field were then analyzed qualitatively. The findings show that the cause of struck credit in Bank Rakyat Indonesia branch of Bojonegoro during 2002 until 2005 is debtor factor and faction of Bank Rakyat Indonesia itself. Law solution conducted by Bank Rakyat Indonesia branch of Bojonegoro in resolving stuck credit problems was performed by: Monitoring and constructing stuck credit in Bank Rakyat Indonesia branch of Bojonegoro, deciding strategy of managing trouble credit including documentation, relation with debtor, innovation and investigation, establishing position of Bank Rakyat Indonesia, follow-up planning including monitoring, restructuring, resolving credit including solution in peace and judicial solution.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Kredit Macet,Upaya Hukum, law solution, stuck credit