Laporkan Masalah

Kedudukan hukum pengurus Perseroan Terbatas dalam hal perusahaan dinyatakan pailit :: Studi kasus PT. Sempati Air

FATIMAH, Pety, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Perseoran terbatas mempunyai 3 (tiga) organ yaitu: Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS), Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan organ PT yang tertinggi. Untuk melakukan perngurusan perseroan, RUPS mengangkat Direksi dan Komisaris. Direksi melakukan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan. Sebagai badan hukum, baik Pemegang Saham maupun Pengurus (Komisaris dan Direksi) memapunyai tanggung jawab terbatas. Direksi salah satu organ perseroan terbatas bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya direksi harus mempunyai itikad baik dan tanggung jawab, oleh karenanya setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi jika ia bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Tugas dan wewenang yang diemban oleh direksi dan komisaris tidak jarang disalahgunakan untuk mencapai kepentingan pribadi para pengurus tersebut sehingga menyebabkan kerugian dan tidak jarang jika kekuasaan tidak dilandasi dengan moralitas dan etika cenderung akan membuat setiap yang memiliki kesempatan untuk membuat korup sehingga dampak yang paling besar perusahaan dinyatakan pailit. Dengan kepailitan berarti perusahaan berhenti melakukan aktivitas perusahaan dan aset-aset perusahaan yang ada harus digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang menumpuk dan sering terjadi bahwa utang lebih besar dari kekayaan perseroan, hal tersebut menyebabkab timbulnya pertanggungjawaban meliputi harta pribadi dan pertanggungjawabab secara tanggung renteng oleh perseroan untuk melunasi utang-utang tersebut. Apabila organ tersebut dapat membuktikan bahwa ia tidak bertanggung jawab maka ia dibebaskan dari pertanggungjawaban pribadi maupun tanggung renteng tersebut.

Limited liability Company (PT) has 3 organs which is: Share holder meeting (RUPS), Commissary, and Director. RUPS is the PT highest organ. To manage PT, RUPS ratified director and commissary. Director conduct managerial action for the sake of company it self. As a legal body, share holder, director and commissary has a limited responsible. Director hold full responsible for managing company for the sake of company either in or out of extrajudicial. In running company, Director must have good faith and full of responsible, because of that every member of director has a full personal responsible in law, if director found guilty misconduct or neglecting responsibility. Authority and duty of director and commissary often miss used and being used to achieve personal interest which causing loss and often if power not based on morality and ethics tend to corrupt, so that the biggest effect is company being expressed bankrupt. With bankrupt means company stop doing activity and the available asset used to pay for debt which is heaping, is often happened that debt is bigger than company wealth, and could cause a personal responsibility guaranteed one after the other from company organ to pay the debt. If the organ can prove that he/she irresponsible then he/she released from personal responsibility and guaranteed one after the other.

Kata Kunci : Kepailitan, tanggung jawab pengurus Perseroan Terbatas, Bankrupt, Responsibility of limited liability company managemen


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.