Laporkan Masalah

Pelaksanaan perjanjian kredit Bank Perkreditan Rakyat dengan pengusaha kecil di Kabupaten Sleman

SUBAGYO, Erna Arti Astuti, Purman Hidayat, SH.,M.Hum

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab debitur BPR di Kabupaten Sleman menunggak membayar angsuran dan penyelesaian yang ditempuh BPR di Kabupaten Sleman bagi debitur yang menunggak membayar angsuran. Penelitian ini merupakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian ini menitikberatkan pada penelitian lapangan, yang dilakukan dengan meminta informasi langsung kepada responden untuk mendapatkan data primer, serta didukung dengan data kepustakaan sebagai data sekunder untuk menunjang data primer. Data penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan penyebab terjadinya tunggakan pembayaran kredit oleh pengusaha kecil di BPR Kabupaten Sleman yakni di PT BPR Mlati Pundi Artha Kecamatan Mlati, PT BPR Mataram Kecamatan Gamping, PT BPR Redjo Bhawono Kecamatan Depok, dan PT BPR Sinta Daya Kecamatan Ngaglik yaitu terjadi dengan berbagai macam alasan namun alasan yang paling sering ditemui terjadinya tungggakan pembayaran kredit oleh pengusaha kecil yaitu usaha gagal, penyimpangan penggunaan kredit, perubahan karakter nasabah, dan faktor alam dikarenakan hujan, atau musim kering berkepanjangan. Penyelesaian yang dilakukan oleh PT BPR Mlati Pundi Artha Kecamatan Mlati, PT BPR Mataram Kecamatan Gamping, PT BPR Redjo Bhawono Kecamatan Depok dan PT BPR Sinta Daya Kecamatan Ngaglik atas tunggakan pembayaran kredit oleh pengusaha kecil lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, dengan langkah-langkah sebagai berikut, memberikan teguran secara lisan, surat tagihan tertulis, dan memberikan surat teguran sebanyak 3 kali, pengusaha kecil diberikan pengertian bahwa penyelesaian melalui pengadilan membutuhkan biaya yang banyak dan waktu yang lama.

The purpose of this research is to find out the causes of why debtors of BPR fail to pay the loan installment and the solution taken by BPR towards those debtors in Sleman regency. This research applies legal-empirical approach which focuses on the field research by asking information directly from the respondents to get the primary data, and by using library research to support the primary data. The data is then analyzed with qualitative method. This research indicates causes of loan payment failure in PT BPR Mlati Pundi Artha Kecamatan Mlati, PT BPR Mataram Kecamatan Gamping, PT BPR Redjo Bhawono Kecamatan Depok, and PT BPR Sinta Daya Kecamatan Ngaglik in Sleman regency. There are various reasons for the failure : however, the most frequently found reasons are business failure, distortion of credit use, debtor’s change of character, and natural factors such as rain and prolonged dry season. PT BPR Mlati Pundi Artha Kecamatan Mlati, PT BPR Mataram Kecamatan Gamping, PT BPR Redjo Bhawono Kecamatan Depok, and PT BPR Sinta Daya Kecamatan Ngaglik prefer to solve this problem by negotiation, with the following steps : verbal reminder, written notice, and warning letters three times. Small-scale entrepreneurs are made aware or the fact that legal settlement requires a lot of time and money.

Kata Kunci : Perjanjian Kredit,BPR dan Pengusaha Kecil, Loan Agreement in Rural Credit Bank, Small-Scale Entrepreneur


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.