Laporkan Masalah

Penggunaan syarat ketertiban umum sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase internasional di Indonesia :: Studi kasus PT. Pertamina Vs Karaha Bodas Company

WAGIAN, Diangsa, M. Hawin, SH.,LL.M.,Ph.D

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase Jenewa serta apakah sikap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan arbitrase Jenewa dengan alasan ketertiban umum telah sesuai dengan ketentuan yuridis yang berlaku. Sifat penelitian ini adalah yuridis-normatf, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan dua data, yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber, dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan mengkaji studi dokumen berupa bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari ketentuan Undang- Undang No. 30 Tahun 1999, Perma No. 1 Tahun 1990, ketentuan ICSID serta Konvensi New York 1958, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi untuk membatalkan putusan arbitrase Jenewa. Penggunaan lembaga ketertiban umum sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase Jenewa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penulis nilai tidak tepat karena baik dalam ketentuan ICSID maupun Konvensi New York 1958, syarat ketertiban umum tidak ditemukan sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase. Di samping itu, syarat ketertiban umum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Perma No. 1 Tahun 1990 maupun dalam Konvensi New York 1958 bukan berkaitan dengan pembatalan putusan arbitrase melainkan berkaitan dengan penolakan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Namun demikian, penafsiran Majelis Hakim terhadap konsep ketertiban umum penulis sudah nilai tepat karena penafsiran tersebut bukan didasarkan pada anggapan semata melainkan benar-benar didasarkan fakta bahwa putusan arbitrase Jenewa telah bertentangan dengan Keppres No. 39 Tahun 1997 dan Keppres No. 5 Tahun 1998 serta fakta krisis moneter yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

The research aims to study the competence of District Court of Central Jakarta to annul the arbitration award of Geneva, and whether the judgment of District Court of Central Jakarta annulling the arbitration award of Geneva is relevant to existing law of arbitration. The research is juridical normative, i.e., using library research to obtain secondary data in the field of law and using field research for support. Therefore, it uses two types of data: primary data from interview with resource persons and secondary data from library research by means of document study on the primary, secondary, and tertiary legal materials. It uses qualitative method to analyze the data. The research results reveal that, according to the Arbitration Law No. 30 of 1999, Regulation of The Supreme Court No. 1 of 1990, Rules of International Centre for Settlement of Investment Disputes, and New York Convention 1958, District Court of Central Jakarta has no competence to annul the arbitration award of Geneva. In my view, the adoption of public policy as ground for annulment of arbitration award of Geneva by Forum of District Court of Central is not correct because either in Rules of International Centre for Settlement of Investment Disputes or New York Convention 1958, public policy is not found as ground for annulment of arbitration award. Besides, public policy provided in the Arbitration Law No. 30 of 1999, Regulation of The Supreme Court No. 1 of 1990, and New York Convention 1958 is not related to the annulment of international arbitration award but the refusal and enforcement of international arbitration award. Nevertheless, in my view, Forum Court’s interpretation toward public policy is correct because such interpretation is not based on assumption but on the fact that the enforcement of arbitration award of Geneva violates the Presidential Decree No. 39 of 1997 and No. 5 of 1998, as well as the monetary crisis threatening Indonesian prosperity.

Kata Kunci : Penggunaan, Syarat Ketertiban Umum, Pembatalan, Putusan Abitrase Internasional, The Adoption, Public Policy, The Annulment, International Arbitration Award

  1. S2-PAS-2006-DIANGSA_WAGIAN-ABSTRACT.pdf  
  2. S2-PAS-2006-DIANGSA_WAGIAN-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S2-PAS-2006-DIANGSA_WAGIAN-TABLE_OF_CONTENT.pdf  
  4. S2-PAS-2006-DIANGSA_WAGIAN-TITLE.pdf