Laporkan Masalah

Pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 di Kabupaten Brebes :: Tinjauan terhadap pasal 2 tentang sahnya perkawinan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 di Kabupaten Brebes

ROHADI, Prof.Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini mengenai Pelaksanaan Perkawinan Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 di Kabupaten Brebes. Merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui apakah Undang-undang Perkawinan tersebut berlaku efektif atau tidak serta Faktor-faktor yang menjadi hambatan pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 sehingga Undang-undang tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya Penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, guna mendukung kesempurnaan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan secara Purposive Sampling, Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pada masyarakat Brebes sangat relevan sebab sejauh ini tidak ada pertentangan yang berarti terhadap eksistensi ketentuan Undang-undang perkawinan tersebut, kalaupun ada itu sifatnya pada teknis bukan pada substansi ataupun materi dari ketentuan Undang-undang. Ada 2 Faktor yang menjadi hambatan pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 di daerah Kabupaten Brebes antara lain : a. Peraturan Perundang-undangan, yang mengatakan bahwa keabsahan suatu perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Dalam ketentuan ini sama sekali tidak diatur tentang prosesi keabsahan perkawinan, yang dalam hukum adat merupakan suatu kewajiban. b.Aparat Pelaksana Perkawinan, Beberapa aparat pelaksana perkawinan seperti halnya Kepala KUA, dan Penghulu yang belum mengenal betul substansi dan isi dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, tidak adanya sanksi tegas di dalam Undang-undang bagi aparat pelaksana perkawinan yang tidak mengetahui substansi dan isi serta tidak adanya inisiatif bagi mereka untuk mau mengetahui atau mempelajarinya

This research concerns about the Marital Implementation based to the Laws Number 1 Year 1974 in Brebes Regency. It is a normative juridical research. It aims to know whether this Marital Laws had effectively being implemented and also some factors that become barriers in this marital implementation based to the Laws Number 1 Year 1974 in order this Laws could be implemented as perceived. This research completed through literary research that aims to get the secondary data and the field research to get primary data, in order to support the perfection of secondary data. The method of collecting data is Purposive Sampling. The data had been collected then to be analysed by using qualitative method. The result of this research showed that the implementation of Laws Number 1 Year 1974 to Brebes society is very relevant. So far, there is not present any meaningful controversy to the existence of stipulation of Marital Law. If any, its characteristic is technical and not in the substance or material to the stipulation of this Laws. There are two factors become the barriers of marital implementation based to the Laws Number 1 Year 1974 in Brebes regency, included: a. Legislative Regulation, it states that the validity of a marriage is implemented according to the each religious and beliefs. In this stipulation, even it had been regulated about the procession of marital validity, in custom law it behalf as a duty. b. The apparatus of Marital Implementer, some apparatus of Marital Implementer as Head Office of Religion Concerns, and Village Chief which doesn’t know well about the substance and contains of Laws Number 1 Year 1974 about marriage, there isn’t any explicit sanction in this laws to the apparatus of marital implementer which doesn’t know about substance and contains and also there isn’t any initiative of them in order to know or study this laws.

Kata Kunci : Undang,undang No1 Tahun 1974,Perkawinan,Marital, Laws Number 1 Year 1974


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.