Pelaksanaan kewarisan bagi pencari keadilan yang beragama Islam pada Pengadilan Negeri Sleman :: Studi kasus Putusan No.43/Pdt.G/2003/PN.SLMN
RAHMAN, Maman Abdur, Prof.Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian mengenai Pelaksanaan Kewarisan Bagi Pencari Keadilan Yang Beragama Islam Pada Pengadilan Negeri Sleman (Studi Kasus Putusan No. 43/Pdt.G/2003/PN.SLMN) ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengkonstruksi hukum. Penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan, yaitu untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, guna mendukung kesempurnaan data sekunder. Untuk penelitian lapangan, penentuan subyek dilakukan secara purposive. Subyek penelitian terdiri dari para Hakim di Pengadilan Negeri Sleman. Penentuan responden ini atas dasar pertimbangan bahwa Hakim inlah yang mengetahui secara mendalam sekaligus sebagai pelaku dalam penyelesaian perkara kewarisan ini. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara kewarisan yang terjadi di antara pencari keadilan yang beragama Islam No. 43/Pdt.G/2003/PN.SLMN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman mengacu pada hukum kewarisan yang terdapat dalam KUH Perdata. Tetapi dalam putusan tersebut, Majelis Hakim hanya mendasarkan putusannya pada fakta yang terjadi tanpa mencantumkan dasar-dasar hukumnya—yakni pasalpasal yang terkait dari peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga putusan tersebut tidak benar dan dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi karena bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian dalam tinjauan hukum kewarisan Islam, putusan tersebut merupakan putusan yang tidak adil—hal ini dikarenakan putusan tersebut lebih mengacu pada hukum kewarisan yang diatur dalam KUH Perdata, bukan pada hukum kewarisan Islam. Padahal dalam hukum kewarisan Islam, keadilan merupakan pembagian antar ahli waris yang sesuai dan tidak bertentangan dengan sumber pokok hukum kewarisan Islam, yaitu al-Quran, Sunnah dan Ijtihad.
The research is a juridical normative research, which aims to construct the law. It conducts library research to obtain secondary data, and field research to obtain primary data for support. The field research determines the subjects in purposive manner, and they are the Judges of the District Court of Sleman considering that these respondents know in depth, as well as actors in the settlement of inheritance cases. It applies qualitative method to analyse data. The research results reveal that the Judges of the District Court Sleman referred to the inheritance law of the Civil Code in deciding the inheritance case among Moslem justice seekers No. 43/Pdt.G/2003/PN.SLMN. In this decision, however, they based the decision only on the facts without explaining the legal bases –related articles from the effectives regulations in Indonesia. Accordingly, the decision is invalid and revocable in the courts of appeal, for it violates Article 25 item (1) of the Act no. 4/2004 on the Justice Authority. Similarly, the decision is unjust according to the Islamic law because it refers more to the inheritance law of the Civil Code, rather than to the Islamic Inheritance Law. According to the Islamic Inheritance Law fairness means share for heirs that reflects the main source of the Islamic Inheritance Law, i.e., the Qoran, Hadis and Ijtihad.
Kata Kunci : Hukum Waris,Islam,Pengadilan Negeri, Execution of Inheritance, Justice seeker, Moslem