Laporkan Masalah

Eksekusi hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet pada Bank Swasta Nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta

HAMZAH, Hj. Tjut Keumala, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet pada Bank Swasta Nasional di Daerah Istimewa Yokyakarta . Data primer dan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan alat pengumpulan data studi dukumen dan pedoman wawancara dengan responden dan narasumber. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama 5 tahun dari tahun 2000 sampai 2004, eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet bank swasta tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan bank lebih mengutamakan penyelesaian melalui penyelamatan kredit (restrukturisasi), penyelesaian menggunakan cara ini adalah untuk menghindar kerugian bagi bank karena bank harus menjaga kualitas kredit yang telah diberikan kepada debitur. Bank/kreditur menggunakan cara ini karena melihat prospek usaha debitur masih mampu dibina dan dikembangkan, serta debitur mempunyai itikat baik untuk mengembalikan hutangnya. Bank/kreditur lebih mengutamakan restrukturisasi dalam menyelesaikan kredit macet karena lebih menguntungkan kedua belah pihak. Debitur terbantu dengan keringanan/kelonggaran cara pembayarannya, sehingga dapat membangun kembali usahanya sekaligus mampu membayar angsuran kreditnya, dan pihak bank/kreditur bisa menyelamatkan kredit yang telah diberikan kepada debitur, sehingga pada akhirnya kredit tersebut kembali berjalan lancar dan kreditur bisa menyelamatkan kredit yang telah diberikan kepada debitur sehingga kredit tersebut kembali lancar dan debitur bisa menarik kembali piutangnya dari debitur. Selanjutnya penyelesaian kredit macet melalui pengadilan dilakukan apabila penyelesaian melalui penyelamatan kredit atau restrukturisasi tersebut gagal atau tidak berhasil. Tujuan penyelesaian kredit macet melalui pengadilan adalah untuk menjual atau mengeksekusi benda atau obyek hak tanggungan atau jaminan. Akan tetapi dalam kenyataannya jarang sekali bank menempuh cara ini karena memerlukan waktu yang lama,biaya yang dan biasanya hasil yang diperoleh sedikit tidak sebagaimana diharapkan

The research falls into the juridical normative category. It aims to study the extent to which mortgage execution settles bad credit at National Private Banks in Yogyakarta Province. The research obtains secondary data from library research through document study and primary data from field research through guided interview with respondents and resource persons. It applies qualitative method for data analysis. The research results show that mortgage execution for bad credit settlement at National Private Bank during five years periods (from 2000-2004) was not carried out proportionally. The bank prefers restructuring than mortgage execution in settling bad credit in order to prevent losses on its side. In other words, the bank must maintain the quality of credit disbursed to debtors. The bank takes restructuring alternative when the debtor’s business remains prospective for revival under assistance and development while the debtor also shows goodwill to pay the debt. Another consideration is that restructuring for bad credit settlement gives mutual benefits. The debtor will enjoy more facilities to pay the debt which enable him to revive the business as well as to pay the credit instalment; while the bank/creditor can rescue the credit disbursed to the debtor, which enables the credit to turn good and consequently to get back the credit. The bank considers litigation process as a second alternative, only after restructuring fails. Litigation process is intended to sell or execute mortgage or object for security. The bank seldom takes this alternative as it usually takes longer time, higher cost, and less benefit.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Eksekusi,Hak Tanggungan,Bad Credit, Private Bank, Mortgage, District Court


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.