Kajian yuridis normatif kewenangan notaris dalam pembuatan akta tanah setelah berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
ADNAN, Dr. Sudjito, SH.,M.Si
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, selain itu notaris juga berperan sebagai penasehat hukum, penemu hukum dan penyuluh hukum dalam hal yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Melahirkan perkembangan hukum yang berkaitan langsung dengan dunia kenotariatan saat ini. Salah satunya adalah adanya perluasan kewenangan yang diberikan kepada Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, seperti yang disebutkan pada Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui (1) Apa rasionalitas pemberian wewenang kepada notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. (2) Bagaimana akibat hukum terhadap akta tanah yang dibuat notaris terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk mencapai tujuan ini, digunakan cara penelitian kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan kemudian dipaparkan secara deskriptif. Hasil dari penulisan ini dapat dijelaskan bahwa notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, sepanjang kewenangan tersebut tidak diberikan atau ditugaskan kepada pejabat lain. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan Pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tersebut meliputi: akta jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/ hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Notary public is public official who have the competence to make authentic certificate, beside that notary public also become the lega l counsel, law founder and investigator related with the certificate he was created. The implementation of ordinance No. 30 of 2004 about Notary Public Position creates improvements of law authority extension given to the notary public in making certificate of land, as it mentioned in section 15 of verse (2) on letter f, Ordinance No. 30 of 2004 about Notary Public Position. This study is proposed to observe (1) what is rationality from the delegation of authority to notary public in making certificate of land. (2) How is the law impact resulted to the land’s certificate made by notary public, related with Governmental Regulation No. 37 of 1998 about Official Maker Regulation of Land Certificate. To achieve this goal, the study using library research then it is analysed qualitatively to explain it descriptively. The result obtained from this study can be explained that notary public has the competence to make certificate of land, as it authority is not given or obligated to other official. Official Maker of Land Certificate is public official who was given authority to make authentic certificate about some law activity of land’s authority or ownership on the unit of stacked house. Those law activities are included: trading certificate, exchange certificate, grant, joining in company, collective right’s distribution, land use authority, burden’s right and authority to obligate the burden’s right.
Kata Kunci : Notaris,Akta Tanah,UU No30 Tahun 2004, Notary Public, Official Maker of Land Certificate and Land Certificate