Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat bagi Notaris/PPAT karena produk akta yang dibuatnya :: Studi kasus perkara pidana Nomor: 01/PID/B/2001/PN.PWR di Pengadilan Negeri Purworejo

SUTANTO, Nanang, Isharyanto, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui tanggungjawab pida na pemalsuan surat bagi Notaris/PPAT karena produk akta yang dibuatnya, serta mengkaji dan mengetahui akta-akta Notaris/PPAT yang dikatagorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai pendukung utama disamping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pendukung lainnya guna kesempurnaan penelitian. Data primer pada penelitian lapangan diperoleh melalui wawancara dengan para narasumber yang mempunyai kapasitas dalam penelitian ini. Data sekunder diperoleh dari mempelajari berkas-berkas perkara di Kepolisian, Kejaksaan, Penasihat Hukum Terdakwa dan Pengadilan yang ada berkaitannya dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, bahwa Notaris/PPAT tidak bertanggung jawab secara pidana terhadap kebenaran materiil pada akta yang dibuat oleh dan atau di hadapannya, tetapi bila dalam akta tersebut terdapat unsur-unsur suatu tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh seorang Notaris/PPAT dalam pembuatan akta otentik tersebut, maka Notaris/PPAT dapat dituntut dan dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal pemalsuan surat dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana. Akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris/PPAT dikatagorikan termasuk kedalam suatu tindak pidana pemalsuan surat seperti yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana, apabila dalam pembuatan akta otentik tersebut oleh Notaris/PPAT terdapat salah satu dari hal-hal sebagai berikut : pemalsuan tandangan dalam hal penandatanganan akta otentik tersebut, isi dari akta otentik tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan kebenaran dan hal itu sudah diketahui sebelumnya oleh Notaris/PPAT tersebut, serta akta otentik tersebut dibuat oleh orang yang tidak berhak atau berwenang untuk membuatnya.

The research aims to study and investigate the Notary’s criminal accountability upon forgery for the Act he has issued, which is categorised as a criminal act of forgery. It uses library materials as the major support and conducts field research to obtain primary data through interview with resource persons. Secondary data are obtained by studying documents of cases relevant with the issues being researched. The documents are collected from the Police Department, the Office of Counsel, the Legal counsel of the Accused, and the Court. The research concludes based on the research and discussion results that the notary is not accountable from the criminal point of view toward the material truth contained in the act written by, or before him. However, if the act contains elements of criminal acts, i.e., forgery committed by the notary during the writing of that authentic act, he may be sued and subject to criminal sanction based on articles regulating document forgery of the Code of Criminal Law. An authentic act is categorised into a criminal act of forgery as according to the Code of Criminal Law if the notary while writing the act commits one of the following actions: forging signature in the signing of the authentic act, skewing the fact he knows to be contained in the act, and letting one to write the act without the rights or authority.

Kata Kunci : Notaris/PPAT,Pemalsuan Surat,Tanggungjawab Pidana, Notary’s Accountability for Document Forgery


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.