Laporkan Masalah

Peningkatan hak atas tanah dari hak guna bangunan menjadi hak milik di Kabupaten Sleman Yogyakarta

ARI, Awesti Tunggo, Dr. Sudjito, SH.,M.Si

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur peningkatan HGB menjadi hak milik atas tanah terutama untuk rumah tinggal di perumahan dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pemegang HGB dalam peningkatan hak tersebut. Prosedur peningkatan HGB menjadi hak milik secara normatif diatur dalam Kepmeneg Agraria/Ka BPN (Badan Pertanahan Nasional) Nomor 9/1997, Kepmeneg Agraria/Ka BPN Nomor15/1997, Kepmeneg Agraria/Ka BPN Nomor 2/1998, Kepmeneg Agraria Nomor 5 Tahun 1998 dan Kepmeneg Agraria/Ka BPN Nomor 6/1998. Data diperoleh dari narasumber dari Kantor Pertanahan Sleman, Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD), Kimpraswil, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Pengembang. Penelitian ini juga mengambil data dari responden dari Perumnas Minomartani, Perumahan Minomartani, Perumahan Jatisawit, Perumahan Griya Arga Permai, Perumahan Soka Asri Permai, dan Perumahan Candi Gebang Permai. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data adalah wawancara, kuesioner atau daftar pertanyaan, dan metode dokumentasi. Semua data yang telah dikumpulkan dinalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan data lapangan diketahui bahwa prosedur yang dilalui dalam proses peningkatan hak adalah sebagai berikut : penyerahan berkas kelengkapan yang disyaratkan dan penelitian dokumen tersebut, kemudian pembayaran oleh pemohon berupa beaya sertifikasi bagi rumah yang termasuk dalam kategori RS/RSS dan bagi rumah yang tidak termasuk dalam kategori RS/RSS baik di lingkungan perumahan maupun di luar lingkungan perumahan kepada pemohon diharuskan melakukan pembayaran berupa uang pemasukan dan beaya sertifikasi. Setelah penerimaan pembayaran kegiatan berikutnya adalah penyelesaian tata usaha pendaftaran tanah, kemudian pembuatan sertifikat dan penyerahannya kepada pemohon. Dari analisis diketahui bahwa prosedur peningkatan hak telah dilaksanakan sesuai dengan Kepmeneg Agraria/Ka BPN. Namun dalam implementasinya proses peningkatan hak terdapat hambatan yakni: Pertama, kendala sebelum proses peningkatan hak, yang mencakup: (1) ketidak tahuan adanya peluang peningkatan hak, (2) kesulitan dalam memenuhi persyaratan, (3) subyek hak tidak memenuhi persyaratan, dan (4) rumah tinggal yang dibangun di atas tanah SG. Kedua, kendala dalam proses peningkatan hak yang terdiri dari: (1) beaya yang mahal menurut persepsi responden, (2) waktu yang lama, dan (3) pelayanan aparat Kantor Pertanahan yang kurang mendukung.

This Research intends to describe the procedure of upgrading to HGB especially for houses in the housing complexes and identify obstacles faced by HGB holders during the upgrading process. The procedure to upgrade HGB is rather normative and managed by the State Minister for Agrarian Affairs / decree of the Head of National Board of Land (KepmenAgraria/KaBPN) No.9/1997,No15/1997,No. 1/1998,No. 2/1998, and No 6/1998. Data was collected from various sources such as BPN Sleman, Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD), Kimpraswil, Bank Tabungan Negara (BTN), and Developers. This research also collected information from respondents in the Perumnas of Minomartani as well as from the housing complexes in Minomartani, Jatisawit,Griya Arga Permai, Soka Asri Permai and Candi Gebang Permai. The data collection methods used were interviews, questionnaires and as well as the documentation method. All data collected was analysed using the qualitative descriptive method. Based on field data it is known that the upgrading procedure undergoes the following process: to fulfill all documents requirement as well as payment in the form of certification costs for houses that are included in the RS/RSS category. For houses that are not included in this category or in the housing area and as well as outside the housing area must pay entry fees and certification costs, after receiving payments for the following activities the process is completed in the department of land registration, as well as the issuing of certificates to the buyers. From analysis, it is known that the upgrading procedure is already complied with Kepmeneg Agraria/Ka BPN. However, the implementation process faces two constraints, i.e.: Firstly, the obstacles faced before the upgrading process is due to: (1) unawareness of opportunities to upgrade by law, (2) difficulties to meet the conditions, (3) subjects right to follow the conditions, and (4) houses built on land SG. Secondly, the obstacles in the upgrading process that arises from: (1) high cost, (2) time consuming, and (3) Weak service apparatus in the Office of Land (BPN) of District of Sleman.

Kata Kunci : Hak Guna Bangunan,Peningkatan Hak,Hak Milik, upgrading, building rights land, the right of ownership of land


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.