Laporkan Masalah

Penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengelola kartu kredit untuk mencegah kredit bermasalah perbankan nasional

PARDEDE, Tety Ondi Sari Triana, Taufiq El Rahman, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengelola kartu kredit, untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah dan bagaimana memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit, pada perbankan nasional di Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yuridis, yaitu penelitian lapangan yang diperkuat dengan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara dan penyebaran angket kepada narasumber dan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian ini merupakan metode non random sampling artinya tidak semua populasi diberi kesempatan untuk menjadi sampel, sedangkan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengelola kartu kredit dan perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit oleh perbankan nasional di Jakarta secara umum telah sesuai dengan Undang-undang nomor 10/1998 tentang Perbankan, juncto Undang-undang nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia, juncto Keputusan Presiden Nomor 61/1998 tentang Lembaga Pembiayaan,juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998, tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Pembiayaan, mengatur tentang operasional pengelolaan kartu kredit.Namun kenyataannya dalam praktek perbankan nasional di Jakarta, kasus kartu kredit yang bermasalah dan kurangnya perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit, cukup memprihatinkan dan mendapat pengamatan serius Bank Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.6/30/PBI/2004, pada tanggal 28 Desember 2004.

The objective of this writing is to analyze prudent banking application in managing credit card, to prevent non performing loan and how to give the law protection for credit card’s holder, by national banking in Jakarta. This research is a juridical empiric research, that is a field research which supported by literature research. Collected data are primary data and secondary data. Primary data are collected through field research by interview and distributing questionnaire to the sources of information and respondents, while secondary data collected through primary, secondary, and terthier law sources, which are gained by the literature research. This research is using non random sampling methode which is mean that not all of the population had opportunity to be a sample, while sampling technique using purposive sampling methode. The result of this research shows that prudent principal application in managing credit card and law protection for credit card’s holder by national banking in Jakarta is generally accordance with the Regulation number 10/1998 about Banking, juncto Regulation number 23/1999 about Central Bank, juncto President Decree number 61/1998 about Financing Institution, juncto Minister of Treasury’s Decree number 1251/KMK.013/1998, about Determination and Implementation Customs in Financing, that regulate credit card’s management operation. But in reality practice of national banking in Jakarta, the case of unpaid loans and inadequate law protection for credit card’s holders are apprehensive enough and get seriously observed by the Central Bank and the Foundation of Consumen Institute of Indonesia, which is followed up by issuing the Central Bank Regulation No.6/30/PBI/2004, on 28th of December, 2004.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Kartu Kredit,Kehati,hatian, Prudent Banking, Credit Card, Bank


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.