Analisis perkawinan di bawah umur dalam perspektif hukum perkawinan nasional dan hukum Islam
WUNGASUMPULLOLO, Andi Nurulqalbi, Sularto, SH.,CN.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan di bawah umur dalam perspektif hukum perkawinan nasional dan hukum Islam, faktorfaktor apa yang melatarbelakangi adanya perkawinan di bawah umur di Kabupaten Pinrang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dan diperkuat oleh yuridis empiris. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan untuk melengkapi penelitian kepustakaan diperlukan juga penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status perkawinan di bawah umur dalam perspektif hukum Nasional adalah tidak sah, kecuali ada dispensasi dari Pengadilan, sedangkan status perkawinan di bawah umur dalam perspektif hukum Islam adalah sah, jika syarat-syarat dan rukun perkawinan terpenuhi, serta kedua calon mempelai sudah aqil balig. Faktor-faktor yang melatarbelakangi ada 3 (tiga) yaitu faktor ekonomi, sosial budaya (adat) dan lingkungan (pergaulan bebas). Diantara 3 (tiga) faktor tersebut, yang paling dominan berpengaruh adalah lingkungan (pergaulan bebas), kemudian ekonomi dan sosial budaya(adat).
The research aims to study the status of underage marriage from the perspective of positive law and islamic law, and the background factors for underage marriage in Pinrang regency. The research is a juridical, normative research supported with juridical empirical research. It focuses on library research but also does field research for support. The research results show that underage marriage is illegitimate from the perspective of positive law, except when it receives dispensation from the Court. On the other hand, it is legitimate from the Islamic law perspective, as long as it fullfills all the requirements and principles, and the couple have come of age (grown up). The background for underage marriage comprises 3 factors, namely economic, social and culture (custom), and environment (free-sex). Among these three factors, the most dominant is environment (free-sex), followed with economic factor and social-cultural (custom) factor.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perkawinan Dibawah Umur, underage marriage