Pencegahan dan tindakan kreditur terhadap debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Temanggung
WINDARYANI, Esti, Sularto, SH.,CN.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pencegahan yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia. Tujuan lainnya yaitu untuk mengetahui tindakan yang dilakukan kreditur apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan kredit sebagaimana dalam perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia yang telah dibuat oleh debitur dengan pihak krditur. Penelitian menggunakan data primer dengan melakukan penelitian lapangan, dengan menggunakan alat pengumpula n data berupa wawancara. Untuk melengkapi penelitian ini digunakan juga data sekunder dan tertier yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum serta berbagai kamus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pencegahan yang dilakukan pihak kreditur terhadap debitur wanprestasi dalam melakukan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dengan penerapan 5 C ( Character, Capasity, Capital, Collateral dan Conditio of Economic), benda yang menjadi obyek fidusia didaftarkan di lembaga fidusia dan benda yang menjadi obyek fidusia dijaminkan pada lembaga asuransi. Penyelesaian debitur wanprestasi dengan jaminan fidusia ditempuh 3 (tiga) upaya; pertama pihak kreditur langsung mengambil barang jaminan, kedua kreditur menjual, memindahkan dan menyerahkan barang jaminan dan ketiga barang jaminan debitur hasilnya akan diperhitungkan dengan hutang debitur.
The research belongs to empiris normative research, it aims to study creditor’s prevention against debtor’s failed responsibility in credit agreement using fiduciary guarantee, and to investigate creditor’s action when debitor does not carry out his responsibility to pay the credit as stipulated in agreement both parties have made. The research uses secondary data from library materials through a study on primary, secondary, and tertiary legal materials. It conducts field research to obtain primary data through interview and questionnaire. The research findings reveal that creditor’s preventions against debtor’s failed responsibility are by implementing 5 C (Character, Capasity, Capital, Collaterla dan Conditioof Economic), by registering object of guarantee at fiduciary institution, and registering collateral in insurance institution, the solution of debtor’s failed responsibility is achieved in 3 ways: first, taking the collateral directly; second, selling, transferring, and submitting the collateral, third; calculating the value of collateral into the debt.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit,Kreditur Wanprestasi,Jaminan Fidusia, debtor’s failed responsibility, Credit agreement, fiduciary guarantee, BPR in Temanggung Regency