Pelaksanaan pencatatan perkawinan umat Khonghucu di Kota Surakarta
SURIANY, Lilis, Sularto, SH.,CN.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pencatatan perkawinan umat Khonghucu di Kantor catatan sipil kota Surakarta sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/336/SJ tentang pelayanan administrasi kependudukan penganut agama Khonghucu. Penelitian ini bersifat empiris dan didukung dengan penelitian yuridis normatif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui teknik wawancara langsung dengan nara sumber dan pembagian kuesioner kepada responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Perkawinan Umat Khonghucu yang dilaksanakan menurut upacara agama Khonghucu sebelum beredarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/336/SJ tidak dapat dicatatkan di kantor catatan sipil Surakarta karena pejabat kantor catatan sipil menolak melakukan pencatatan perkawinan tersebut dengan argumentasi tidak ada peraturan pelaksanaan pencatatan perkawinan yang dilakukan secara agama Khonghucu sedangkan setelah beredarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/336/SJ, perkawinan umat Khonghucu dapat dicatatkan di kantor catatan sipil Surakarta, namun dalam kenyataannya pencatatan perkawinan oleh Umat Khonghucu mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan umat agama lainnya yaitu dikenakan biaya yang lebih besar dari agama lainnya dan upacara perkawinan mereka tidak dihadiri oleh pegawai pencatat perkawinan. 2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/336/SJ tidak terealisasi dengan baik dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan umat Khonghucu karena belum terbentuknya unit kerja yang defenitif untuk melayani pencatatan perkawinan umat Khonghucu di kantor catatan sipil Surakarta, kurangnya sosialisasi adanya lembaga yang menangani permasalahan umat Khonghucu, Umat Khonghucu tidak berani secara terang-terangan mengemukakan permasalahan mereka kepada pejabat yang berwenang menangani permasalahan yang mereka alami.
Objective of this research was to find out whether the registration of Khonghucu ethnic marriage in Surakarta’s vital statistic office agreed with Domestic Minister Handbill Number 470/336/SJ about Khonghucu community’s. The characteristic of this research is empirical and it is supported by a normative yuridical research. This research used primary and secondary data. The primary data was taken from field research by conducting interview with the resourcer dan distributing questioner to the respondent. The secondary data is taken from the research of primary, secondary, and tertiary law materials. The result of the research showed that : 1. Khonghucu ethnic marriage which was held according to Khonghucu custom before the circulation of Domestic Minister Handbill Number 470/336/SJ can not be registered in Surakarta’s vital statistic office. The official refused to register the marriage because there was no rule for that registration. After Domestic Minister Handbill was circulated, the marriage can be registered but in fact they are charged a bigger cost compared with the other religion and the ceremony of that marriage is not attended bye the official. 2. Domestic Minister Handbill Number 470/336/SJ is not well realized in the realization of Khonghucu ethnic marriage’s registration because the defenitif working unit to serve the marriage registra2tion in Surakarta is not yet formed, and the socia lization of institution to handle Khonghucu ethic’s problems is still not enough. Khonghucu ethnic can not bring their problems frankly to the authority.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Catatan Sipil,Umat Khonghucu, Vital statistic-marriage, Khonghucu ethnic