Laporkan Masalah

Akibat perceraian dalam perkawinan campuran antara wanita Bali dengan pria warga negara asing

PEMAYUN, Cokorda Oka Permadi, Sularto, SH.,CN.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (empiris). Sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan nara sumber. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum seorang anak akibat dari perceraian perkawinan campuran, serta untuk mengetahui penyelesaian harta perkawinan akibat dari perceraian perkawinan campuran. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Kedudukan hukum seorang anak akibat dari perceraian perkawinan campuran menurut hakim Pengadilan Negeri Denpasar dan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar didasarkan pada Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya pasal 59 ayat 1 yang isinya kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata. Dan bagi anak-anak yang masih dibawah umur hak pengasuhannya diberikan kepada ibunya sampai anak itu berumur 18 tahun atau sudah dewasa. Baik ayah dan ibunya wajib ikut menanggung atau membiayai kebutuhan hidup sehari-hari anak yang masih dibawah umur tersebut sampai ia dewasa. 2. Penyelesaian harta perkawinan akibat dari perceraian perkawinan campuran menurut hakim Pengadilan Negeri Denpasar dan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 11 Februari 1959 No.387 K/Sip/1958, tanggal 7 Maret 1959 No.393 K/Sip/1958 dan tanggal 17 Januari 1976 No.175 K/Sip/1974 yang isinya menyatakan apabila terjadi perceraian maka suami atau istri masing-masing berhak atas separo harta bersama tersebut.

This study is a normative-juridicial one completed with field (empirical) study. So, data used in this study were secondary and primary data. The former were derived from reference study by documentation study tools tracing to primary, secondary and tertiary law materials. The latter were obtained by interview with respondents and informants. Overall data were analyzed qualitatively. This study is to understand law position for a child suffering from result of parental divorce of mixed marriage, and now solution to marriage property problem as result of the mixed marriage divorce. From the result af analysis, it could be concluded that : 1. Law position for a child suffering from divorce of his/her parents with mixed marriage according to the judge of First Instance Court of Denpasar and the judge of Appellate Court of Denpasar based on law No.1, year 1974 on marriage, especially the article 59, paragraph 1 stating that citizenship from marriage or divorce defines a valid law, both public and civil law. And it applies to children under 18 years old or adults. Their fathers and mothers should be responsible for daily life for their children from underage to adults. 2. The solution of marriage property as result of mixed marriage divorce, according to the Judge of First Instance Court of Denpasar and the Judge of Appellate Court of Denpasar, is based on Supreme Court Jurisprudence date February 11, 1959 No.387 K/Sip/1958, dated March 07, 1959 No.393 K/Sip/1958 and January 17, 1976 No.175 K/Sip/1974 stating that, if divorce takes place, then wife or husband has a right of 50% of the total owned property.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perkawinan Campuran,Perceraian,Harta Bersama, Mixed Marriage – Divorce – Marriage Property


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.