Perlindungan hukum bagi kreditur separatis apabila kurator menggunakan kewenangan berdasar pasal 59 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang
PANUNTUN, Raden Haryo Jagad, Sularto, SH.,CN.,MH
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian mengenai perlindungan hukum bagi para kreditur separatis yang dalam hal ini adalah pemegang hak dengan jaminan gadai, pemegang hak fidusia dan pemegang hak tanggungan apabila kurator menggunakan kewenangan berdasar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 37 tentang kepailitan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum bagi kreditur separatis jika dihadapkan dengan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan bagaimanakah kewajiban kreditur separatis untuk menyerahkan barang yang menjadi jaminan kepada kurator. Penelitian ini adalah penelitian empiris yuridis. Secara empiris penelitian ini didasarkan pada penelitian lapangan yang menjelaskan bagaimanakah perlindungan hukum bagi kreditur separatis apabila kurator menggunakan kewenangan berdasar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan. Secara yuridis artinya mengkaji permasalahan dari aspek hukum secara teoritis. Hasil penelitian menunjukan bahwa jika kreditur separatis dihadapkan dengan Pasal 59 undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 maka Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai lembaga jaminan karena Undang-Undang yang mengatur mengenai lembaga jaminan adalah peraturan yang lebih khusus, sehingga perlindungan hukum bagi para kreditur separatis tetap terjamin oleh Undang-Undang yang mengatur mengenai lembaga jaminan masing-masing. Kreditur tidak berkewajiban menyerahkan barang yang dijaminkan kepada kurator karena mengenai lembaga jaminan sudah mempunyai peraturan yang tersendiri dan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sendiri tidak diatur mengenai sanksi jika kreditur separatis menolak untuk menyerahkan barang jaminan kepada kurator.
The research concerning legal protection to separatist creditors in which are the pand, fiduciary ang guarantee rights holder when curator use authority based on article 59 Act 37 about bankcrupty and payment suspension laws aim to observe the legal protection to separatist creditor s before article 59 Act 37 about bankcrupty and payment suspension laws and the obligation of separatist creditors to hand over the warrant goods to curator. The research is arrange by using empiric juridical approach. Empirically based on the field research that explain the legal protection to separatist creditors when curator use authority based on article 59 Act 37 abaout bankrupty and payment suspension laws. Juridically means to observe the problem from aspect of laws teoritically. The result shows that if separatist creditors are confronted with article 59 Act 37 about bankcrupty and payment suspension, the Act that ought to be used are acts of warrant they used because these acts are more specified than the Act 37 about bankcrupty and payment suspension laws, so the legal protection to separatist creditors are guaranteed by Acts of warrant they used. Separatist creditors do not have the obligation to hand over the warrant goods to curator because warrrant institution already have their own Acts and also Act 37 about bankcrupty and payment suspension laws does not regulate the punishment when separatist creditors are refuse to hand over warrant goods to curator.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Kreditur,Kepailitan, Legal Protection-Separatist Creditors-Curator-Bankcrupty laws