Laporkan Masalah

Pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan surat paksa di yogyakarta

SUMIATI, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangiman dengan Surat Paksa dalam prakteknya di Yogyakarta dan uotuk mengetahui kendala-kendala yang ditcm ui dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Surat Jaksa di Yogyakarta. Tipe penelitian merupakan penelitian empiris yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan guna memperoleh data primer dibidang hukum. Selanjutnya untuk menunjang dan meleogkapi fakta yang ada maka dilakukan pula penelitian kepustakaan guna memperoleb data sekunder. Setelah dilakukao penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan penagihan pajak bumi dan bangunan dengan surat paksa dilaksanakan sebagai berikut (I) diawali dengan jurusita PBB meodatangi tempat tinggal tempat kedudukan wajib pajak/penanggung pajak dengan memperlihatkan tanda pengenal diri, jika jurusita PBB tidak menjumpai wajib pajak/penanggung pajak maka salinan Surat Paksa tersebut diserahkan kepada : (a). Keluarga penanggung pajak atau orang bertempat tinggal bersama wajib pajak/penanggung pajak yang akil baliq (dewasa dan sehat mental), (b). Anggota Pengurus komisaris atau para persero dari Badan Usaha yang bersangkutan atau, (c). Pejabat pemerintah setempat (Bupati/Walikota/Camat/Lurah). Apabila penanggung pajak tidak ditemukan di kantorya, maka jurusita PBB dapat menyerahkan salinan Surat Paksa kepada : (a). Seseorang yang ada di kantorya (salah seorang pegawai), dan (b). Seseorang yang ada ditempat tinggalnya misalnya istri, anak atau pembantunya. Sebaliknya apabila penanggung pajak tidak dikenall tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal perusahaan sudah dibubarkan/tidak mempunyai kantor lagi, Surat Paksa (salinannya) ditempelkan pada pintu utama kantor pejabat dimana penanggung pajak/wajib pajak semula berdomisili. Dapat juga Surat: Paksa disampaikan melalui Pemda setempat, mengumumkan melalui media massa atau cara lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, (2) Kendala yang ditemui adalah masih lemahnya sistem administrasi pengawasan dan koordinasi antar seksi dalam pelaksanaan pemeriksaan sehingga masih banyak subyek pajak dan obyek pajak yang belum berjejaring, tingkat kesadaran dan pemahaman akan pajak dari wajib pajak/penaagguag pajak masih sangat rendah, daa kurangnya data intern dan ekstern yang lengkap dan mutakhir mengenai potensi masyarakat pengusaba.

Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan,Penagihan,Surat Paksa


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.