Bea lelang sebagai penerimaan negara dalam pelaksanaan lelang amal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.304/KMK.01/2002 tentang petunuk pelaksanaan lelang
KOEDOEBOEN, Tintje Louisje Umelia, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian tentang Bea Lelang Sebagai Penerimaan Negara Dalam Pelaksanaan Lelang Amal Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan guna memperoleh data primer, namun untuk menunjang dan melengkapi penelitian ini, dilaksanakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui sesuai atau tidak sesuainya pelaksanaan lelang amal menurut ketentuan lelang dalam Vendu Reglement (VR), Vendu Instructie (VI) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya penyimpangan dalam lelang amal jika ternyata pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan lelang tersebut. Data yang diperoleh ini selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode dengan menguraikan dan menghubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara menyeluruh sehingga akan diperoleh deskripsi yang jelas mengenai jawaban atas rumusan permasalahan yang ada. Setelah dilakukan analisis data, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang amal di Indonesia belum dapat dikatakan sesuai dengan ketentuan lelang yang terdapat dalam VR, VI dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Adapun faktorfaktor yang melatarbelakangi yaitu faktor amal dan faktor belum adanya ketentuan yang jelas mengenai lelang amal. Bea lelang sebagai penerimaan negara kategori pajak, tidak dipungut dalam lelang amal, hal ini dianggap sebagai wujud kontribusi negara dalam kegiatan amal yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui lelang. Terhadap kenyataan ini, perlu diadakan pembenahan regulasi dalam ketentuan lelang oleh pemerintah, berkaitan dengan ketentuan Indonesische Comptabiliteits Wet (ICW), yaitu dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ayat 1, yang pada esensinya peniadaan pajak, dalam hal ini bea lelang dalam lelang amal, hanya dapat dilakukan dengan peraturan umum yang ditetapkan dengan kekuasaan yang sama atau yang lebih tinggi dari Keputusan Menteri Keuangan.
This research on Tax of Auction As State’s Income In Implementation of Charity Auction According to The Decision of Minister of Finance No. 304/KMK.01/2002 on Direction of Performing Auction was a juridical empirical research one. It was based on field research to obtain primary data, but to support and to complete this research, it was done juridical normative research, they were based on reference research to get secondary data. Therefore, objective of this research was to know a feasibility of implementation for charity auction according to provision of auction in Vendu Reglement (VR), Vendu Instructie (VI) and Decision of Minister of Finance No. 304/KMK.01/2002 on Direction of Performing Auction and to explore some factors underlying occurrence of deviation in charity auction if in fact there is unsuitable implementation related to the provision of the auction. Data taken was then analyzed using a qualitative method, that is, an analysis to explore and to correlate one data and other completely, so that it will be obtained clear description concerning on answer of existed problem formulation. After conducted data analysis, result of research showed that implementation of charity auction in Indonesia could not be said to be suitable to the provision of auction based on VR, VI and Decision of Minister of Finance No. 304/KMK.01/2002 on Direction of Performing Auction. Therefore, underlying factors were charity’s factor and other has not had clear regulation concerning the charity auction. Tax of auction as state’s income in category of tax, was not quoted in this auction, it was thought as formed of contribution for country in charity’s activity that being conducted by people through the auction. Based on this fact, it need to be done by government to rebuild regulation in provision of auction, related to provision of Indonesische Comptabiliteits Wet (ICW), they were in Article 16 and 17 verses 1, in essential of omitting tax, in this matter tax of auction in charity auction, only can be done by general provision as stated to the same authority or higher of Decision of Minister of Finance.
Kata Kunci : Bea Lelang, Penerimaan Negara, Lelang Amal, Tax of Auction, State’s Income, Charity Auction