Tinjauan hukum Bancassurance dalam bentuk Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) terhadap nasabah pemilik tabungan di PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Yogyakarta
HIDAYAT, Rahmaniar Nurul, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui konstruksi yuridis bancassurance dalam bentuk asuransi kecelakaan diri yang ada di Bank Rakyat Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah dalam pelaksanaan asuransi kecelakaan diri. Penelitian mengenai bancassurance dalam bentuk asuransi kecelakaan diri dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder.Untuk menunjang dan melengkapi data yang ada, dilakukan juga penelitian lapangan. Data yang telah diperoleh baik dari penelitian bahan kepustakaan maupun penelitian lapangan kemudian dianalisis dengan metode kualitatif agar diperoleh hasil penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Hasil peneltian menunjukkan, bahwa Perjanjian kerjasama Tentang Penutupan Asuransi Kecelakan Diri Bagi Penabung Britama Antara Bank Rakyat Indonesia dengan Perusahaan asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur termasuk dalam konstruksi janji untuk pihak ketiga (derden beding). Konstruksi ini secara yuridis timbul dikarenakan dalam KUH Perdata melalui Pasal 1315 menyatakan suatu perjanjian hanyalah mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Akan tetapi ketentuan tersebut dikecualikan, apabila dalam perjanjian yang dibuat terkandung suatu janji untuk memberikan guna kepentingan pihak ketiga sebagaimana tertuang dalam Pasal 1317 KUH Perdata. Oleh karena itu perusahaan asuransi berkedudukan sebagai penanggung (promisor), bank berkedudukan sebagai tertanggung (stipulator) dan nasabah sebagai pihak ketiga (derden). Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah dalam pelaksanaan asuransi kecelakaan diri yaitu dengan mengajukan tuntutan pemenuhan prestasi kepada penanggung melalui bank adalah sebagai wujud dari hubungan hukum yang berasal dari perjanjian penempatan dana. Perjanjian penempatan dana tidak terlepas dari perjanjian penitipan Pasal 1694 jo 1699 jo 1714 KUH Perdata. Dengan demikian asuransi kecelakaan diri dalam konstruksi janji untuk pihak ketiga (derden beding) merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pokok yaitu perjanjian penitipan barang dalam wujud penempatan dana.
The objective of this research is to understand juridical construction of bancassurance in form of personal accident insurance in Bank Rakyat Indonesia and to identify form of legal protection for bank customer in implementation of personal accident insurance. The research was done using normative juridical approach by literary study as secondary data. To support and complete data obtained, field study was done. Data from literary study and field study was analyzed with quantitative method to get descriptive analytical result. Result of the research indicated that the Agreement on Cooperation of Closing Personal Accident Insurance for Britama customers between Bank Rakyat Indonesia and Bringin Sejahtera Artamakmur insurance company is included in promise construction for third party (derden beding). The construction appears juridically due to article 1315 of the Civil Code stating an agreement binds only parties making the agreement. However, the provision is excluded when in the agreement there is a promise to give benefit for third party such as stated in article 1317 of the Civil Code. Therefore, stand of each party is as follow: insurance company as promisor, bank as stipulator, and bank customer as third party (derden). Form of legal protection to bank customer in implementation of personal accidental insurance is by claiming of fulfilling promise to promisor through bank as manifestation of legal relationship coming from fund placing agreement. The fund placing agreement is not separated from depositing agreement in article 1694 jo 1699 jo 1714 of the Civil Code. Therefore, personal accident insurance in promise construction for third party (derden beding) is accesoir agreement of main agreement, namely, goods depositing agreement in form of fund placing. Keywords: Bancassurance, personal accident insurance, promise to third party
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Bancassurance,Asuranci Kecelakaan Diri