Laporkan Masalah

Tinjauan tentang perjanjian kerjasama penyediaan air bersih antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sleman dengan PT. Artha Envirotama

ABDAN, Dahani Monte, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama penyediaan air bersih antara PDAM Kabupaten Sleman dengan PT. Artha Envirotama. Penelitian ini berdasarkan kepada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang ilmu hukum, yang dilengkapi dengan penelitian lapangan, di mana hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang bersifat deskriptif analistis. Hasil penelitian ini menyebutkan: (1) cara yang dilakukan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama penyediaan air bersih antara PDAM Kabupaten Dati II Sleman dengan PT. Artha Envirotama adalah dengan cara musyawarah untuk mufakat, sesuai dengan Pasal 8 Perjanjian Kerja tanggal 20 Mei 2003 antara pihak PDAM Kabupaten Dati II Sleman dengan PT. Artha Envirotama. Berdasarkan musyawarah untuk mufakat antara pihak PDAM Kabupaten Dati II Sleman dengan PT. Artha Envirotama tersebut di atas, dicapai suatu kesepakatan untuk berdamai secara lisan antara kedua belah pihak tersebut. Perdamaian secara lisan menurut Pasal 1851 ayat (2) KUH Perdata adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1858 ayat (1).KUH Perdata

The research is intended to study the dispute resolution as impact of the implementation of contract agreement on clean water provision between Drinking Water Regional Company of Sleman Regency and PT Artha Envirotama. The research is based on the library research to obtain the secondary data in the law discipline, supported with field research, resulting descriptive and analytical information. The resut shows: (1) The method adopted by the both parties to resolve the dispute in the implementation of contract agreement on clear water provision between Drinking Water Regional Company of Sleman Regency and PT Artha Envirotama is by consultation toward consensus, in accordance with article no 8 about Contract Agreement dated May 20, 2003 between Drinking Water Regional Company of Sleman Regency and PT Artha Envirotama. Based on consultation toward consensus between Drinking Water Regional Company of Sleman Regency and PT Artha Envirotama, spoken agreement to reconcile between the two parties. Spoken reconsiliation according to article no 1851 paragraph (2) Civil Code is illegal and does not have legal base assuggested by article 1858 paragraph (1) Civil Code.

Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama,Sewa Menyewa, Problem Solving, one-side stopped, Contract Agreement


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.