Laporkan Masalah

Prinsip kehati-hatian notaris dalam melaksanakan jabatannya menurut Undang-undang jabatan notaris :: Studi kasus perkara No. W22.MPWN.01.10.07

PUSPITASARI, Rr. Yuanita, Djoko Sukisno, SH.,C.N

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsipprinsip kehati-hatian notaris dalam melaksanakan jabatannya menurut Undangundang Jabatan Notaris. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengutamakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari putusan Nomor W.22.MPWN.01.10.07 dan bahan kepustakaan sebagai data sekunder didukung penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara kepada narasumber yaitu Notaris dan Majelis Pemeriksa yang memeriksa perkara Nomor W.22.MPWN.01.10.07. Data penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris X di Kabupaten Sleman kurang mengutamakan kehati-hatiannya dalam melaksanakan jabatannya sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Setiap Notaris dituntut selalu profesional dalam setiap tindakannya berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

This study is purposed to understand how the implementation of notary carefulness principle in performing his/her position in according to Notary Position Law. This study have analytical descriptive nature by use normative juridical approach namely by give priority to literatures study that is performed by study verdict number W.22.MPWN.01.10.07 and literatures material as secondary data and supported by field study that is performed by interview with respondent namely Notaries and Examiner Assembly that examine case Number W.22.MPWN.01.10.07. The data is then analyzed by qualitative method. The result in this study show that Notary X in Sleman Regency give less emphasis to his carefulness in performing his position then it cause loss to other party. Every notary is demanded to perform his act professionally based on Law Number 30 Year 2004 About Notary Position and Notary Code Ethic.

Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Notaris, Undang-undang Jabatan Notaris, Carefullnes Principle, Notary, Notary Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.